Ketua Umum HMI Palopo Kecam Tindakan Kriminalisasi Aktivis HMI

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, PALOPO-- Pejabat Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam menyoroti putusan pengadilan Bulukumba terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam yang ada di Bulukumba.

Laporan Bupati Bulukumba terhadap Kader Himpunan Mahasiswa Islam HMI ( EKS Wasekjend PB HMI) yakni Akbar Idris, dengan tuduhan pencemaran nama baik atas penyebaran Flyer kasus dugaan korupsi Bupati Bulukumba. Kasus tersebut berjalan dari bulan desember sampai pembacaan putusan vonis tanggal 29 april 2024 di PN Bulukumba dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Pejabat Ketua Umum Askar Budiman menyayangkan atas keputusan Bupati Bulukumba tersebut.

"Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah Bulukumba dalam hal ini bupati yang melakukan pelaporan atas kritik yang dilontarkan oleh Kanda Akbar Idris (eks Wasekjen PB HMI), keputusan tersebut yang kami nilai anti terhadap kritik aktivis HMI" ucap Askar

Pejabat Ketua Umum HMI Cabang Palopo menganggap keliru dengan langkah pelaporan yang dilakukan oleh Bupati dan Penjatuhan Hukuman oleh Hakim PN Bulukumba sangat tidak adil.

"Harusnya pemerintah menjadikan kritik sebagai vitamin, bukan justru anti terhadap kritik. Kejadian ini akan menambah catatan kelam bagi pemerintah khususnya bupati Bulukumba/pemerintah serta menambah catatan trend negatif terhadap kebebasan berekpresi " tutup Askar. (rls/ikh)

  • Bagikan