23.912 Dukungan, Jika Ingin Maju Calon Perseorangan di Pilkada Lutra

  • Bagikan

Mahsyar Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA- Sebanyak 23.912 Jiwa Penduduk Minimal Dukungan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Luwu Utara, jika ingin maju pada Pilkada November 2024 mendatang.

Hal ini di tegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara Hayu Vandy saat dihubungi Palopo Pos Senin 6 Mei 2024.

Menurut Hayu sapaan akrab Ketua KPU Lutra ini, Bagi Bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati november 2024 mendatang harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 23.912 jiwa penduduk yang tersebar di delapan Kecamatan.

Selain itu Calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada KPU Luwu Utara,'' kata Hayu.

Selanjunya penyerahan dukungan Bakal Calon Bupati dam wakil Bupati dari jalur perseorangan dimulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024 mendatang .

Sementara itu Mahsyar Komisioner KPU Bidang Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada , saat ditanya soal pendaftaran Bakal Calonjalur perseorang sudah di buka Minggu 5 Mei sampai 7 Mei 2024.

Sementara itu dari pantauan palopo pos figur yang bakal calon perseorangan yang akan maju pada pilkada mendatang , belum ada yang menyatakan sikap. (junaidi rasyid)

  • Bagikan