KPU Toraja Utara Gelar Konpers Terkait Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Persyaratan Calon Perseorangan dan Paslon Bupati dan Wabup

  • Bagikan

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Jan Hary Pakan didampingi Semuel Rianto Tappi' divisi tekhnis dan penyelenggaraan, Harsal Lahiya divisi SDM dan Parmas , Furqan Mansyur divisi Data , Randy Tambing divisi Hukum dan Pengawasan,dan Bonnie Freedom Komisioner Bawaslu Toraja Utara saat Konferensi pers. Rabu, 8 Mei 2024. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, gelar konferensi pers dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Lima Komisioner KPU Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara Jan Hary Pakan didampingi Semuel Rianto Tappi' divisi tekhnis dan penyelenggaraan,Harsal Lahiya divisi SDM dan Parmas , Furqan Mansyur divisi Data , Randy Tambing divisi Hukum dan Pengawasan.Dan Bonnie Freedom Komisioner Bawaslu Toraja Utara.

Jan Heri Pakan,dalam sambutannya terkait Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024,maka dengan ini diberitahukan hal-hal terkait tahapan, program dan jadwal yang sedang berlangsung.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 adalah sebanyak 17 ,672 ribu yang tersebar di 11 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dan penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan sebagaimana huruf a . dilaksanakan tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024.Penyerahan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan sebagaimana huruf b.dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ,dan telah dibentuk Tim Help desk pencalonan ", kata Ketua KPU Toraja Utara ini.

Selain itu,Ketua KPU Toraja Utara Jan Hary Pakan juga menjelaskan terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Pembentukan badan adhoc mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024", ungkapnya.

Diketahui pelaksanaan tes CAT (computer Assisted Test) bagi calon PPK Kabupaten Toraja Utara telah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Rantepao. Pelaksanaan tes wawancara bagi calon PPK yang lulus tes CAT akan dilaksanakan pada tanggal 11 -13 Mei 2024 . Sementara untuk pendaftaran adhoc PPS dilaksanakan sejak tanggal 2- 8 Mei 2024 hingga pukul 23:59 Wita .

"Jika terdapat Kelurahan/Lembang yang jumlah pendaftarannya belum memenuhi kouta ,maka akan dilaksanakan perpanjangan pendaftaran untuk wilayah tersebut pada tanggal 9 - 11 Mei 2024" , pungkasnya.

Ditambahkan Rianto Tappi' divisi teknik dan penyelenggaraan katakan sekaitan dengan pasangan perseorangan sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang berkomunikasi dengan kami di KPU Toraja Utara.

"Jika ada pasangan calon perseorangan untuk Pilkada di Kabupaten Toraja Utara, semestinya saat ini ,sudah berkoordinasi dengan kami atau LO bagi calon perseorangan itu. Dan semua kebijakan itu dengan Silon akan diupload di SILON KADA ", pungkasnya.(Albert)

  • Bagikan