Pilkada Tana Toraja Tanpa Paslon Jalur Perseorangan

  • Bagikan

Ketua dan Anggota KPU Tana Toraja saat melaksanakan Konferansi Pers di kantornya beberapa saat lalu. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Hingga penutupan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Tana Toraja tahun 2024 jalur perseorangan tidak ada yang mendaftar.

Hal itu disampaikan melalui siaran pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Senin (13/5/2024).

Penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2024 dibuka sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Tahapan itu berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024.

Anggota KPU Tana Toraja Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat menjelaskan pihaknya telah membuka helpdesk penyerahan dokumen bakal Paslon Perseorangan di kantor KPU, Jalan Tongkonan Ada' No. 2 Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.

“Hingga batas akhir penyerahan tanggal 12 Mei pukul 23.59 tidak ada pendaftar jalur perseorangan, sehingga kami lanjutkan pleno penetapan rekapitulasi penerimaan syarat dukungan Bakal Paslon perseorangan (independen),” tambah Rahmat.

Rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Tana Toraja dan Anggota Bawaslu Tana Toraja di Aula Kantor KPU pada Senin (13/5/2024) dini hari.

“Kami informasikan tidak terdapat pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan atau nihil, baik secara langsung maupun melalui aplikasi SILONKADA,” terangnya.

Diketahui bahwa Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan pada Pilkada Tana Toraja wajib mengumpulkan minimal 19.655 dukungan E-Ktp.

Minimal sebaran dukungan itu tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Tana Toraja dari 19 kecamatan yang ada. (Risna)

  • Bagikan