Mertua Menpora Dito Ariotedji Dipanggil KPK, Dalami Kasus TPPU SYL

  • Bagikan

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus korupsi yang sedang melanda mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Guna mendalami hal itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

"Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (Wiraswasta) dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.

Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Fuad Hasan yang juga merupakan ayah dari Niena Kirana Riskyana atau mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, mangkir panggilan pemeriksaan, pada Selasa (14/5). Karena itu, KPK mengingatkan Fuad Hasan untuk kooperatif menjalani pemeriksaan hari ini.

"KPK ingatkan saksi agar kooperatif hadir," tegas Ali.

Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.

Selain itu, SYL juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (jp/pp)

  • Bagikan