Video Syur Audrey Davis Putri David Bayu Terbukti Benar, Ade Safri: Sudah Diakui---Instagram
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setelah lama simpang siur siapa pelakuna, akhirnya Audrey Davis mengakui bahwa wanita yang ada dalam video syur yang viral di media sosial benar diperankan oleh dirinya.
Video Syur Audrey Davis Putri David Bayu anak musisi menjadi viral dalam beberapa hari terakhir, kini AD sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ada sejumlah dokumen yang diserahkan Audrey Davis kepada pihak penyidik terkait kasus video syurnya tersebut.
Selain itu Audrey Davis mengungkap sederet keterangan baru untuk selanjutnya dapat didalami oleh pihak penyidik.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, dia (saksi AD) mengakui bahwa sosok wanita yang ada di dalam video tersebut memang dirinya," ungkap Ade Safri.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," tambahnya.
Sementara itu, Audrey Davis enggan berkomentar sama sekali terkait dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadapnya.
Saat ini, kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin yang menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan menghadiri proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sandy Arifin menyatakan bahwa kliennya telah dimintai hampir 30 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Meskipun Sandy Arifin tidak merinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Audrey dalam pemeriksaan, ia tetap melakukan pendampingan secara profesional.
"Kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, Mbak Audrey, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan," imbuh Sandy Arifin.
Diketahui bahwa polisi telah menangkap dua tersangka terkait penyebaran video porno yang diduga mirip dengan Audrey Davis.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka pertama adalah MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan tersangka kedua adalah JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Audrey Davis sendiri terus mendapat perlindungan hukum dari tim kuasa hukumnya agar hak-haknya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat asumsi atau spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. (dis/pp)