BPN Terapkan Sertifikat Elektronik

  • Bagikan
Kepala Kantah ATR/BPN Luwu, Andi Sufirma SH MH foto bersma pada Sosialisasi Alih Media Sertifikat Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD di Aula Kantah Luwu yang dihadiri unsur Pemkab Luwu dan sejumlah perwakilan instansi vertikal, Rabu, 6 November 2024 kemarin. --ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Luwu sejak Juni 2024 sudah mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik dan tidak lagi menerbitkan seritifikat tanah warna hijau (analog).

Demikian yang disampaikan Kepala Kantah ATR/BPN Luwu, Andi Sufirma, SH, MH, pada acara Sosialisasi Alih Media Sertifikat Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Aula Kantah Luwu yang dihadiri unsur Pemkab Luwu dan sejumlah perwakilan instansi vertikal, Rabu, 6 November 2024 kemarin.

"Mulai saat ini jika ada masyarakat maupun instansi yang bermohon tanahnya disertifikatkan, maka akan kita terbitkan sertifikat elektronik. Sebetulnya program sertifikat elektronik ini sudah mulai sejak tahun 2022, namun masih diberikan pilihan saat itu. Tetapi sejak Juni 2024 sertifikat hijau tidak lagi dicetak melainkan akan diberikan sertifikat elektronik," ungkap Sufirma.

Sufirma mengatakan, secara fisik ada perbedaan mendasar dari sertifikat hijau (analog) dengan sertifikat elektronik, yaitu sertifikat analog memiliki enam lembar dengan sampul warna hijau, namun sedangkan sertifikat elektronik hanya selembar saja dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik dilengkapi barcode.

Sufirma menjelaskan, sertifikat yang diterbitkan secara elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik dan memiliki standar keamanan ISO serta menggunakan teknologi persandian kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki beberap keunggulan, diantaranya mudah dalam pemeliharaan, dapat diakses kapan saja serta minim dari resiko kehilangan, rusak akibat terbakar maupun terkena banjir.

"Sertifikat elektronik sangat aman, tidak terdampak bajir atau tidak akan dicuri. Kalau salinannya selembar yang dicetak tersebut rusak aau dicuri itu bisa dicetak kembali tinggal bawa kode id-nya. Karena kalau sudah terbit sertifikat elektronik, id-nya sudah terdaftar semua, tinggal kita masukkan, lalu keluar salinan sertifikatnya," kata Sufirma. (and/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version