Dosen STISIP Veteran Melapor ke Bawaslu Palopo

  • Bagikan

PALOPOPOPOS. CO. ID, AMASSANGAN-- Penyelenggara Pemilu dilaporkan ke Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Senin, 11 November 2024

Kasus ini dilaporkan Junaid SAg MAP, dosen STISIP Veteran Palopo. Laporan diterima Mariani SH MH.

Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin sore, membenarkan adanya laporan tersebut di Bawaslu Palopo.

Peristiwa yang dilaporkan yakni KPU menggelar Konferensi Pers pada hari Selasa Tanggal 5 November 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Palopo, dimana tidak melaksanakan/menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo agar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4 (Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin), diduga menggunakan Ijazah Paket C (SMA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada Instansi berwenang yang digunakan pada salah satu persyaratan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sehingga dibatalkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo pada Pilkada Kota Palopo Tahun 2024.

KPU menerangkan dasar tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Palopo dengan merujuk pada ketentuan Pasal 133 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yakni KPU meneruskan ke Instansi yang berwenang hingga mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahwa dengan berdasar pada rasa keadilan, maka Junaid selaku masyarakat Kota Palopo merasa berkewajiban untuk memberikan laporan kepada Bawaslu Kota Palopo terkait peristiwa tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo, dengan harapan proses perhelatan demokrasi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Palopo dapat berjalan berdasarkan asas pemilihan umum yakni JUJUR DAN ADIL.

Setelah menelusuri dan membaca peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tindakan Komisioner KPU yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin) bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut :

Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota yaitu “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Bahwa ratio legis dari ketentuan tersebut harus dimaknai KPU wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu Kota Palopo yang direkomendasikan, dan KPU Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan Keputusan tertinggi seperti dimaksud ketentuan Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa KPU Kota Palopo yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo berdasar ketentuan Pasal 133 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak memiliki relevansi yuridis dengan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Sebab ketentuan Pasal 133 ayat (1) tersebut berkaitan dengan Penggantian Calon yang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan masa sekarang ini, karena tahapan untuk penggantian calon atau pasangan calon masa waktunya telah lewat, sebagaimana diatur dalam Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sementara patut diduga substansi dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo adalah adanya unsur syarat dokumen pencalonan yang tidak terpenuhi sehingga mekanisme penyelesaian masalahnya adalah melakukan pembatalan kepesertaan terhadap pasangan nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin) tanpa perlu menunggu putusan Peradilan Pidana untuk melakukan Penggantian Calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2).

Bahwa disamping itu penerapan Pasal 133 ayat (1) PKPU 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan kondisi faktualnya. Sebab para Terlapor in casu telah mengetahui jika Ijazah dari Calon Walikota Palopo Trisal Tahir tidak benar pada saat sebelum penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024, yakni KPU telah mengumumkan pasangan nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tertanggal 14 September 2024, dengan berdasar hasil klarifikasi KPU kepada:
1. Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Instansi Penyelenggara Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C, melalui surat Nomor; 5200/PK.01.05 tertanggal 10 September 2024,
2. Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 5428/PK.00.00 tanggal 18 September 2024 Perihal Jawaban Klarifikasi ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dengan Nomor : 2569/C6/DM.00.02/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Verifikasi data peserta pendidikan kesetraan paket C Tahun 2016.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan mengeluarkan Surat dengan Nomor : 1090/H4/DT.00.08/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal Verifikasi data peserta pendidikan kesetraan paket C Tahun 2016.
5. Rapat/Pertemuan pada tanggal 18 September 2024 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta antara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Budi Awaludin, S. STP, M. Si) dengan KPU Kota Palopo, Pihak terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Marzuki Kadir, S. Sos), Bawaslu Kota Palopo (Alamsyah Pratama, S. Pd, M. Pd) dan Kasi Hukum Polres Palopo (Iptu Nurdin, SH, MH).
Berdasarkan uraian diatas, bahwa tindakan Komisioner KPU yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada, patut diduga sebagai akal-akalan dari Komisioner KPU untuk meloloskan Pasangan Calon nomor urut 4 (Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin) yang sejatinya tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan fakta atas hasil penelitian terhadap Ijazah Trisal Tahir yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang. Oleh karena itu patut diduga perbuatan Komisioner KPU (melanggar ketentuan Pasal 180 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan: “Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)”. Serta diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan. (ikh)

  • Bagikan