Pemkab Bakal Beri Insentif Tunjangan Lembur

  • Bagikan
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam saat memberikan pengarahan kepada pegawai lingkup Pemkab Luwu Timur usai memimpin apel pagi.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MALILI -- Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam berencana akan menerapkan sistem insentif tunjangan lembur kepada pegawai dilingkup Pemkab Luwu Timur, seperti yang berlaku di lingkungan swasta.

Pemberian insentif tunjangan lembur seperti itu dianggap penting karena bagian dari keadilan dalam sistem kerja.
“Di perusahaan swasta, kerja lembur dihitung dan diberikan insentif sesuai jumlah jam kerja. Ini yang akan kami terapkan di tempat kita ini,” tutur Bupati Irwan, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Lutim.

Bupati menekankan bahwa insentif lembur harus diberikan kepada mereka yang benar-benar bekerja di luar jam kantor.
“Yang lembur itulah yang akan kita kasih insentif, jangan sampai yang lembur adalah tenaga upah jasa dan PPPK, tapi yang mendapatkannya justru kepala dinas,” tegas Bupati Irwan.

Yang mana hal ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Terkait dengan hal itu Bupati tentu akanmenerapkan sistem penilaian bagi pegawai baik itu ASN, PPPK dan Upah Jasa yang bekerja di luar jam kantor.
“Jadi, ke depan, saya akan menerapkan sistem penilaian bagi teman-teman yang bekerja di luar jam kantor. Hal ini akan saya bicarakan dengan Pak Sekda dan dinas terkait,” jelasnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, bupati menekankan pentingnya kolaborasi antara Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga upah jasa agar bekerja secara seimbang.

“Saya berharap kepada kita semua terkait kerja sama, baik dari upah jasa, PPPK, maupun PNS, untuk berkolaborasi dengan baik. Beban kerja tidak hanya dibebankan kepada tenaga upah jasa dan PPPK, tetapi harus didistribusikan secara merata," tandasnya.(akm/rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version