PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- PT PLN (Persero) menetapkan Nomor Induk Desa Indonesia (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai persyaratan wajib dalam proses penyambungan listrik bagi pelanggan baru. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kualitas instalasi listrik di seluruh wilayah Indonesia.
NIDI, yang merupakan identifikasi resmi untuk setiap desa di Indonesia, digunakan sebagai dasar dalam memetakan kebutuhan listrik di daerah tersebut. Sementara itu, SLO adalah sertifikat yang menjamin bahwa instalasi listrik di suatu bangunan telah memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Proses penyambungan listrik oleh PLN tidak dapat dilakukan tanpa adanya kedua dokumen tersebut. NIDI diperlukan untuk memastikan bahwa desa atau lokasi yang akan dialiri listrik telah terdaftar secara resmi, sedangkan SLO menjadi bukti bahwa instalasi listrik di lokasi tersebut aman dan layak untuk disambungkan ke jaringan PLN.
Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa instalasi listrik di rumah atau bangunan mereka dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan instalasi yang dapat berpotensi menyebabkan kebakaran atau gangguan listrik.
Data terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 85% pelanggan baru telah memenuhi persyaratan NIDI dan SLO sebelum melakukan penyambungan listrik. Bagi masyarakat yang belum memahami prosedur pengajuan NIDI dan SLO, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor-kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan elektrifikasi nasional dan mendukung program listrik desa. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati akses listrik yang andal dan berkualitas.(rls/idr)