PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- KPU Sulsel telah membatasi dana kampanye pasangan calon wali kota-wakil wali kota pada PSU Pilkada Palopo. Termasuk pembatasan di media sosial.
Pembatasan ini untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pasangan calon. Pelaksanaan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024. Media sosial menjadi salah satu wadah untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2024.
“Kampanye di media daring dan media sosial dibatasi hanya 50 paket. Nilai anggarannya hanya sampai Rp 3,675 miliar,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya pada bimbingan teknis dana kampanye dan rapat koordinasi di ruang demokrasi KPU Palopo, Selasa, 15 April 2025.
Kampanye boleh dilakukan di media daring, online, dan media cetak. Itu juga telah diatur dalam PKPU. KPU membatasi kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon. Termasuk alat peraga kampanye yang dipasang oleh pasangan calon.
Total dana kampanye pada pilkada serentak 2024 lalu dibatasi sampai Rp18 miliar. Pada PSU hasil putusan MK ini hanya dibatasi hingga sebanyak Rp7,149 miliar.
Penetapan angka Rp7,149 miliar ini setelah adanya pengurangan nilai dana 30 persen. Awalnya, KPU Sulsel memasang angka standar batas dana kampanye Rp8 miliar. Namun, belakangan dikurangi setelah diusulkan LO Paslon Rahmat Bandaso dan Andi Tenri Karta, Asmal Kadir.
Sementara itu, Ahmad Adiwijaya membeberkan rincian pertemuan terbatas maksimal dihadiri 1.000 orang sebanyak 48 kali. Total biaya sebanyak Rp 6,624 miliar.
“Ini berdasarkan surat dinas keluar ada pembatasan masa kampanye. Pada pilkada lalu berlangsung selama dua bulan. Pada PSU hasil putusan MK ini dibatasi selama 14 hari saja,”ungkap Ahmad Adiwijaya.
Pelaksanaan kampanye atau sosialisasi, dilakukan kurun 7-27 Mei. Tidak ada rapat umum. Bukan hanya itu, pasangan calon kepala daerah harus menutup rekening dana kampanye tiga hari hari sebelum penetapan perolehan hasil suara terbanyak pilkada. Tepatnya pada 20 Mei. Sebab, pada 21-22 Mei digunakan untuk verifikasi di bank bersangkutan.
Paslon harus ada tanda bukti dari bank bahwa rekening kampanye tersebut telah ditutup. “Kalau lewat dari dari waktu ditentukan sesuai regulasi, maka paslon tersebut dibatalkan perolehan suaranya,” paparnya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan batas dana kampanye hanya Rp 7,149 miliar. “Dana kampanye yang ada hanya angka atau nilai. Tidak ada dana tunai yang kelihatan di lokasi kampanye,” katanya.(asrul)