Polres Palopo Agendakan Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere Pekan Ini

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang dialami gadis cantik Feni Ere, warga Jl. Pongsimpin yang masih ditangani Polres Palopo.

Setelah menunggu sekian pekan menunggu perkembangannya, Polres Palopo akhirnya kembali menyampaikan rencana selanjutnya untuk merampungkan penyidikan atau kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa.
Untuk perkembangan terbaru atas kasus tersebut, pihak Polres berencana akan melaksanakan pra rekonstruksi yang direncanakan pekan depan.

Seperti disampaikan pejabat baru, Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, saat dikonfirmasi. "Pekan depan dilakukan pra rekon," kata IPTU Syahrir saat dikonfirmasi kapan rekonstruksi kasus pembunuhan almarhumah Feni Ere dilaksanakan ?, Ahad, 20 April 2025.

Pra rekon dilakukan untuk memastikan dokumen pelaku di penyidik telah sesuai dan siap dilakukan rekonstruksi hingga siap dilimpahkan ke Jaksa.
"Untuk pelaksanaan hari pra rekonnya, saya koordinasi dulu dengan kanit yang tangani. Informasi berikutnya akan kami sampaikan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Palopo berhasil mengungkap pelaku pembunuh sadis terhadap almarhumah Feni Ere (28), warga Jl. Pongsimpin yang ditemukan tinggal rangka di KM 35 Batang Barat.

Almarhumah Feni Ere yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada (26/01/2024) di Polres Palopo, setahun kemudian, tepatnya pada (10/02/2025) almarhumah ditemukan dalam kondisi tinggal rangka di Battang Barat oleh dua orang pemuda Lebang yang singgah di lokasi tersebut dengan niat buang air kecil.

Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku. Akhirnya tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Palopo berhasil menangkap pelaku pada (20/3/2025) di salah satu tempat di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku bernama Ahmad Yani (35), warga Jl. Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo.
Kepada pihak kepolisian, Ahmad Yani mengaku, motif perbuatannya itu dikarenakan telah lama memendam perasaan suka terhadap korban.

Untuk diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ahmad Yani disangkakan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana. (ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version