PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu sesuai perintah Bupati Luwu telah melaksanakan Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari pada tanggal 15-16 April yang lalu.
Sejumlah kesimpulan hadir dari aktivitas tersebut salah satunya adalah, hampir seluruh Kepala perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Luwu selaku pengguna barang milik daerah (BMD) yang diberikan tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Randis yang berada di PD-nya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Kepala BKAD Luwu, Drs Alamsyah MSi melalui Kepala Bidang Aset Daerah Randi Eka Putra, Senin (21/4) lalu mengungkapkan, pihaknya menyimpulkan enam hal terkait pelaksanaan apel Randis yang digelar pekan lalu.
Pertama, Pengelolaan Randis Peemkab Luwu belum berjalan baik dan benar, dimana masih banyak ditemukan masih banyak Randis yang tidak dikuasai fisiknya. Kedua, Randis yang tidak dikuasai fisiknya terdeteksi disebabkan karena di kuasai oleh pensiunan dan atau pegawai yang pindah instansi, kemudian ada yang dikuasai oleh pegawai yang pindah ke PD lain, kemudian ada yang tidak diketahui keberadaannya dan ada yang dinyatakan hilang.
Ketiga, lanjut Randi Kepala PD selaku pengguna barang atau pejabat yang diberi tanggung jawab untuk mengamankan dan memelihara Randis yang berada di PD-nya tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Keempat, Perencanaan kebutuhan dan pnganggaran pengadaan Randis dilingkup Pemkab Luwu belum terlaksana dengan baik dimana terdapat ketimpangan penguasaan Randis antara satu PD dengan PD lainnya.
Kelima, Kepala PD selaku pengguna batang tidak melakukan invetarisasi sebelum melaporkan barang milik daerah (BMD) yang berada pada PD-nya sehingga menyebabkan laporan BMD yang dibuat diragukan kebenaran dan akuntabilitasnya. Keenam, Banyak Randis yang tidak dikuasai fisiknya menyebabkan terangganggunya mobilitas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Terkait kesimpulan tersebut, demi mewujudkan pengelolaan Randis yang baik dan benar memberikan beberapa saran ke pimpinan eksekutif. Diantaranya, pelaksanaan Apel Randis harus dilaksanakan secara rutin minimal sekali dalam setahun agar kondisi Randis terpantau dengan baik.
"Kedua pelaksanaan Randis thun berikutnya disarankan untuk ditambah durasi waktunya agar pemeriksaan Randis dapat lebih spesifik dan lebih teliti. Ketiga, Melihat kondisi geografis Luwu yang sangat panjang dan luas, kiranya dapat pula dilaksanakan di wilayah Walmas sehingga memudahkan pegawai yang bekerja diwilayah tersebut menghadirkan fisik Randis," kata Randi.
Saran keempat, kepada Randis yang tidak dikuasai disarankan mengambil langkah tegas yaitu mengambil kebijakan untuk memutasi Randis sesuai PD-nya yang menggunakan atau mengembalikan Randis kepada PD tempat Randis tercatat serta membentuk tim untuk menelusuri dan menjemput Randis yang dikuasai pensiunan dan atau pegawai yang pindah instansi, serta merekomendasikan aparat pengawasan nternal (inspektorat) melakukan audit terhadap Randis yang tidak diketahui keberadaannya dan atau hilang serta memberikan petunjuk cara penghapusannya dalam pelaporan BMD. (and/ikh)