Penipuan Seperti Passobis Bukan Delik Aduan, Prof Heri: Bisa Ditindaklanjuti Tanpa Laporan

  • Bagikan

Passobis yang mancatut nama pejabat TNI diamankan Kodam Hasanuddin.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pengungkapan kasus penipuan online alias Passobis yang dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin lalu diserahkan ke Polda Sulsel masih menjadi buah bibir.

Betapa tidak, sedikitnya 40 terduga pelaku yang disinyalir merupakan satu sindikat diamankan dalam kasus tersebut.

Kriminolog UNM, Prof Heri Tahir, pun ikut bersuara mengenai pengungkapan 40 terduga Passobis ini.

Dikatakan Prof Heri, meskipun fenomena passobis membuat masyarakat banyak resah, namun jika tidak tertangkap tangan maka tidak boleh asal tangkap.

"Meski demikian ini sebagai negara hukum kita tidak boleh juga melakukan tindakan extra yudisial. Artinya, kita serahkan ke pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan saya kira begitu mekanismenya," ujar Prof Heri, Selasa (29/4/2025).

Mengenai langkah Polda Sulsel yang mengembalikan 37 terduga pelaku ke keluarganya, Prof Heri melihat hal tersebut sebagai langkah yang sudah tepat.

"Saya kira begitu, karena sebelum penyidikan dilakukan itu ada mekanisme penyelidikan untuk menunjukkan apakah itu ada tindak pidana, penyelidikan itu untuk mencari apakah ada tindak pidana atau tidak," sebutnya.

Setelah diketahui, kata Prof Heri, jika ditemukan tindak pidana maka bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara, untuk menentukan penyidikan, minimal dua alat bukti, termasuk penangkapan minimal dua alat bukti kemudian dilakukan.

"Berlaku hanya 24 jam, setelah tidak terbukti itu harus dilepaskan demi hukum. Karena penangkapan itu adalah pelanggaran hak terhadap kebebasan bergerak seseorang sehingga untuk dilakukan penangkapan apalagi penetapan tersangka harus hati-hati sekali," tukasnya.

Kata Prof Heri, dalam KUHP ditegaskan minimal dua alat bukti sehingga bisa ditetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.

"Kasus Sobis ini kan sebenarnya penipuan, di dalam KUHP penipuan itu adalah delik biasa bukan delik aduan. Artinya tanpa pengaduan (laporan) bisa ditindaklanjuti, lain lagi kalau ada indikasi seperti ada alat bukti dan lainnya," Prof Heri menuturkan.

Guru besar UNM ini bilang, mesti dibedakan apakah peristiwa ini aduan atau laporan.

"Delik penipuan dalam KUHP bukan delik aduan tapi delik biasa. Artinya tanpa pengaduan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

Mengenai klaim Polda Sulsel yang menyebut hal tersebut merupakan delik aduan, Prof Heri menyinggung pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.

"Ada orang yang belum bisa bedakan itu delik aduan mana delik biasa. Beda misalnya tentang pasal 310 tentang pencemaran nama baik yang menista itu delik aduan," terangnya.

"Jadi misalnya kalau orang tidak mengadukan atau bahkan sudah mengadukan tetapi di tengah perjalanan kasus karena ada unsur kemanusiaan itu bisa dicabut, tapi laporan tidak bisa dicabut," tambahnya.

Terpisah, Advokat muda Muh Syahban Munawir, mengatakan bahwa ia termasuk pihak yang memberi apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kolaborasi luar biasa antara TNI dan Polri.

"Kerja cepat dan terukur dari Kodam XIV Hasanuddin yang berhasil mengamankan para terduga pelaku patut diberi dukungan penuh oleh masyarakat luas," kata pria yang biasa disapa Awi ini.

Meski demikian, Awi mengingatkan bahwa perlu juga diingat, negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

"Dari 40 orang yang diamankan, hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa hanya tiga orang yang telah terbukti secara hukum," ucapnya.

"Sementara 37 lainnya dipulangkan dengan status wajib lapor karena belum ditemukan cukup bukti untuk penetapan status hukum lebih lanjut," tambahnya.

Awi bilang, langkah penyidik yang memilih untuk tidak memaksakan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penegakan hukum yang bijak dan berintegritas.

"Kita semua tentu berharap agar proses penyidikan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru, penyidik berhak untuk kembali memeriksa atau menetapkan status hukum baru terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," kuncinya. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version