Ilustrasi pengangkatan PPPK. (Foto: Hendi Novian/Radar Bogor.)
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi aparatur sipili negara (ASN) di Indonesia akan menerima gaji ke-13. Dijadwalkan, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 ini, Juni 2025 mendatang.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan gaji ke-13. Namun, ada sejumlah syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13.
Syarat bagi PPPK yang baru diangkat untuk mendapatkan gaji ke-13 tertuang dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025. Dalam Permenkeu tersebut, PPPK yang baru diangkat juga akan mendapatkan gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat seperti di bawah ini.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 ASN hingga TNI Polri akan dibayarkan pada Juni 2025 mendatang.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, peruntukan gaji ke-13 sebagai bantuan bagi aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
PPPK yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku dengan ketentuan:
Berdasarkan Pasal 9 Poin ke-14, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK berlaku dengan ketentuan:
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 mencakup lebih banyak komponen dibanding sebelumnya.
Tahun ini, besarannya lebih kompleks:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja (PPPK pusat)/tambahan penghasilan (PPPK daerah)
PPPK yang Baru Diangkat juga berhak untuk mendapatkan Gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat.
Menariknya, honorer yang diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 juga bisa ikut menikmati pencairan ini. PPPK yang diangkat di tahun 2024 tetap bisa dapat gaji ke-13, meski masa kerjanya belum genap satu tahun.
Syaratnya adalah PPPK yang bersangkutan sudah tanda tangan kontrak minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*/fajar)