Seorang Remaja di Makale Ditangkap Usai Hamili Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial DD (17 tahun) ditangkap Resmob Sat Reskrim dan diamankan di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale, Selasa (13/5/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja amankan seorang remaja inisial DD (17 tahun) setelah melakukan penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur.

Penangkapan bermula setelah korban MD (16 tahun) melaporkan DD ke Mapolres Tana Toraja, Selasa (6/5/2025) lalu.

Pelaku ditangkap personel dalam giat Operasi Pekat 2025 di salah satu rumah kost tepatnya di Burake Kecamatan Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang telah diamankan tidak sampai 1x24 jam setelah menerima aduan warga.

Lanjut Arlin kepada media, pelaku telah melakukan penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur yaitu korbannya adalah rekan sendiri.

“Selain penganiayaan dialami, korban juga akui telah disetubuhi oleh terduga pelaku dan saat ini mengandung (hamil),” terang Arlin, Selasa (13/5/2025).

Arlin menambahkan setelah menerima aduan korban, dilakukan serangkaian kerja keras dan penyelidikan oleh personel terkait keberadaan pelaku dan berhasil diamankan.

Saat ini warga Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale itu diamankan di Mapolres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan.

“Dihadapan penyidik terduga pelaku mengakui kesalahannya,” pungkas Iptu Arlin.

Atas perbuataanya, DD dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version