Sekali Kencan Rp300 Ribu
PALOPOPOS.FAJAR.CO ID, PALOPO -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo meringkus dua orang pelaku prostitusi online yang.
Dua pelaku masing- masing berinisial ATJ (26) warga Makassar, dan RF (33) warga Kabupaten Luwu Timur.
Keduanya ditangkap pada (11/5) sekira pukul 22.30 Wita lalu, di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Wara Timur.
Diketahui, ATJ merupakan pacar korban sebut saja mawar usia 17 tahun, sedangkan RF merupakan pelanggan yang memesan korban melalui aplikasi Michat.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi, mengatakan, pengungkapan disertai penangkapan itu, bermula dari laporan warga sekitar penginapan yang resah terkait maraknya prostitusi di penginapan tersebut.
"Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit PPA, IPDA Muhammad Nur, di kamar penginapan nomor 117 itu tim mendapati seorang perempuan (anak di bawah umur) sedang melayani tamu pria (pelanggan)," kata Supriadi, Kamis, 15 Mei 2025.
Perempuan (korban) yang didapati di kamar 117, lanjut Supriadi, berinsial SA (17) warga Makassar.
"ATJ merupakan pacar korban. Dan dalam kasus ini, dia berperan sebagai mucikari mencari pelanggan melalui aplikasi Michat. Setelah mendapat pelanggan yang berinisial RF, mucikari ini kemudian mengarahkan korban ke kamar penginapan yang telah dipesan sebelumnya," ucap Supriadi.
"Sekali melayani pria hidung belang (pelanggan), korban diberikan tarif Rp300 ribu. Dari hasil tersebut, ATJ mendapat keuntungan Rp50 ribu," lanjutnya.
Informasi yang diperoleh dan dibenarkan pihak pihak kepolisian, saat korban melayani tamunya di dalam kamar hotel, mucikari atau pacar korban juga ikut menyaksikan namun, bersembunyi di dalam lemari pakaian.
"Pacarnya itu menyaksikan di dalam kamar saat korban melayani tamu. Tapi di lebih duluan di dalam dan bersembunyi di lemari pakaian. Makanya saat kamar tersebut didatangi oleh tim ATJ ditangkap di dalam lemari kamar tempat dia memantau korban sedang melayani tamu," kata Supriadi mengutif keterangan pelaku.
"Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp300 ribu, tujuh kondom (tiga telah dibuka), dua pelumas, dan pakaian dalam milik korban. Untuk proses lebih lanjut, mucikari dan pria hidung belang itu masi ditahan di sel tahanan Mako Polres Palopo. Sedangkan korban rencananya akan dipulangkan ke Makassar dengan dijemput oleh keluarganya," tutupnya. (ria/idr)