Instansi yang Laksanakan Enam Hari Kerja, Agar Menyesuaikan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Penjabat Wali Kota Palopo, H Firmanza DP menetapkan hari pencoblosan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot pada Sabtu, 24 Mei 2025 sebagai hari libur.
Instansi yang melaksanakan tugas kedinasan enam hari kerja, agar menyesuaikan dengan penetapan hari libur pelaksanaan kegiatan PSU.
Hal tersebut berdasarkan Surat Wali Kota Palopo nomor 100.1.4.1/16/ORG perihal Penyampaian Hari Libur pada PSU Kota Palopo tertanggal 15 Mei 2025 yang diteken Pj Wali Kota Palopo, H Firmanza, yang diterima Palopo Pos dari Humas Pemkot, Kamis, 15 Mei 2025 kemarin.
Surat ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025 Hal Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang serta berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UndangUndang, ditegaskan bahwa Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Penetapan hari libur ini dalam rangka PSU tahun 2025 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Adapun waktu pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo yaitu pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Bagi Instansi/BUMN/BUMD, Perangkat Daerah dan UPT Dinas serta satuan kerja yang melaksanakan tugas kedinasan enam hari kerja agar menyesuaikan dengan penetapan hari libur pelaksanaan kegiatan PSU ini, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan baik dan optimal.
Diharapkan agar memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih dalam PSU. (ikh)