Diduga Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dua pemuda asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MA (20) warga Dusun Pariama, Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua, dan RR (22) warga Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.
Mereka diringkus pada Senin (16/5) lalu sekira pukul 17.30 Wita lalu di salah satu rumah Kompleks BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo
Kasat Reskrim Satuan Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid yang dikonfirmasi Palopo Pos, Ahad, 18 Mei 2025 kemarin mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di sel Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Pelaku ini, kata Majid, sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Palopo, diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang sabu-sabu.
Penangkapan kedua terduga pelaku, berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi yang diterima, salah satu rumah warga di Kompleks BTP Merdeka milik M. Yusri kerap kali terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sehingga saat tim melakukan penggerebekan di dalam kamar rumah milik M. Yusri, ditemukan kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Majid, di antaranya, lima potongan pipet plastik berwarna merah dan biru yang di dalamnya masing- masing berisi 5 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu seberat 1,61 gram, satu potongan pipet plastik berwarna bening yang di dalamnya berisikan satu saset plastik bening ukuran kecil berisi shabu dengan berat 0,34 gram, dan dua handphone merek Apple dan Oppo milik masing-masing terduga pelaku.
"Barang bukti diduga sabu seberat 1,61 gram itu, ditemukan di dalam saku celana milik MA. Sedangkan barang bukti kedua yang ditemukan di lantai, itu milik RR," ucapnya.
Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, masih kata Majid, lantaran barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang bernama Addi yang dipesan via whatsapp.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan karena menurut pengakuan pelaku MA, barang itu diperoleh dari seseorang bernama Addi. Awalnya MA menerima 10 gram sabu dari Addi, namun sebagian telah digunakan dan juga telah dijual sesuai perintah Addi," kata Majid mengutip pengakuan MA.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika," tutupnya. (ria/ikh)