PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masa kampanye telah habis. Kini memasuki masa tenang, jelang pencoblosan PSU pada 24 Mei nanti. Di masa tenang yang dimulai hari ini, Rabu 21 Mei sampai 23 Mei, tiap paslon dilarang keras melakukan kampanye, gerakan tambahan yang dilarang, termasuk politik uang, untuk mempengaruhi pemilih.
Pasangan calon diminta untuk menahan diri dari seluruh aktivitas kampanye. Namun, kerap kali, masa tenang menuju hari 'H' menjadi limitasi paling krusial bagi kontestan karena bisa menjadi penentu dalam meraih suara di menit-menit akhir.
Masa kampanye pada PSU Pilwali Palopo berakhir, Selasa (20/5/2025), kemarin. Untuk itu, seluruh kegiatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang berkaitan dengan kampanye maupun sosialisasi dinyatakan selesai. Bila masih dilakukan maka kegiatan tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan, proses masa tenang ini akan dimanfaatkan pihaknya untuk mendistribusikan logistik. Selain itu, dimasa tenang ini diharapkan seluruh pasangan calon maupun tim suksesnya dapat menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya berpotensi melanggar aturan. "Kami akan fokus pada proses penyaluran logistik.
Estimasi kami, cuaca akan mendukung, sehingga distribusi logistik dapat dilakukan tepat waktu,” imbuh Hasbullah. “Kami berharap tidak ada masalah cuaca dan distribusi berjalan lancar hingga seluruh surat suara dan perlengkapan PSU sampai ke TPS masing-masing,” sambung dia.
Sebagai informasi, jumlah keseluruhan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di 48 Kelurahan dari 9 Kecamatan Kota Palopo yang akan memilih sebanyak 125. 572 orang. DPT (Daftar Pemilih Tetap) perempuan sebanyak 63.720 pemilih. Untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) laki-laki berjumlah 61.852 pemilih.
Sementara jumlah TPS sebanyak 260 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan, di Kota Palopo dari 48 kelurahan yang ada. Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, memasuki masa tenang meminta kepada seluruh pasangan calon serta KPU untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di sejumlah titik di Kota Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan imbauan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025, yang dikeluarkan pihaknya, Senin (19/5/2025).
“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” ujar Khaerana.
Khaerana mengungkapkan, hal ini wajib dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.
Dia menyebutkan, masa tenang adalah merupakan periode krusial yang harus terbebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk keberadaan alat peraga yang dapat memengaruhi pemilih.
Untuk itu, Bawaslu berharap langkah ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta pilkada.
Penertiban APK diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, melainkan juga bentuk nyata komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih, tertib, dan demokratis.
“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” imbuh Khaerana.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur masa tenang dan penertiban kampanye.
“Pembersihan APK telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, dijelaskan bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ardiansah.
Adapun, juru bicara pasangan calon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin, Haedar Djidar yang ikut dikonfirmasi terkait masa tenang ini mengatakan pihaknya akan menghentikan semua kegiatan-kegiatannya yang bertentangan dengan aturan masa tenang.
"Masa tenang itu sebenarnya adalah masa yang semua aktifitas, sosialisasi itu berhenti. Tenang itu berarti menunggu saja untuk hari pencoblosan," ungkap Haedar.
Adapun masa tenang nantinya juga disebut akan dimanfaatkan pihaknya untuk mengevaluasi kerja-kerja tim Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin selama ini. Termasuk berkolaborasi dengan tim pemenang lainnya dengan tidak melibatkan banyak orang atau melanggar aturan.
"Yang kami akan lakukan tentu kegiatan-kegiatan mungkin hanya koordinasi internal yang tidak melibatkan orang banyak," tutur Haedar.
"Kan, masa tenang itu adalah masa yang mungkin (bisa) evaluasi-evaluasi dengan tim yang ada, tapi itukan tidak boleh dipublikasikan. Pokoknya kembali beraktivitas seperti biasa, sambil menunggu hari pencoblosan," sambung eks ketua KPU Palopo ini.
Selain itu, di masa tenang ini, baik Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin, maupun tim sukses atau tim pemenangan lainnya disebut akan memanfaatkannya waktu ini untuk beribadah, sambil menunggu hari pencoblosan digelar. (idr)