Polisi gagalkan keberangkatan haji ilegal pakai visa kerja. 34 calon jemaah dan 2 pelaku diamankan di Bandara Soetta.--DIS--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKKAH-- Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada 13 Mei 2025 karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.
Mereka berinisial IB, AM, dan AAS. Meski mengklaim barang bukti yang ditemukan hanya perlengkapan lama dan bukan untuk promosi haji ilegal, kasus ini masih terus dalam penyelidikan.
Penangkapan yang terjadi pada 13 Mei 2025 itu dilatarbelakangi oleh temuan barang-barang seperti kuitansi, gelang, serta uang tunai sebesar SAR 38.000.
Semua barang itu dianggap sebagai bukti awal dugaan aktivitas haji nonprosedural. Namun, ketiganya membantah tuduhan tersebut.
Dalam keterangannya kepada pihak Kepolisian Makkah, para WNI tersebut menjelaskan bahwa kuitansi merupakan dokumen transaksi pada musim umrah.
Sementara gelang-gelang yang ditemukan adalah sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu.
AM menyebut bahwa uang tunai yang disita adalah tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk jemaah umrah.
Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan sejumlah dokumen, diklaim sebagai barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dipindahkan ke lokasi baru.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan bahwa tuduhan terhadap ketiganya masih berupa dugaan awal.
Pihak penyidik Arab Saudi masih terus mengumpulkan dan menelaah bukti-bukti tambahan untuk disampaikan ke Kejaksaan.
KJRI Jeddah saat ini aktif melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap kasus tersebut, serta telah berkoordinasi dengan keluarga para WNI yang bersangkutan dan otoritas setempat.
KJRI menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Seluruh WNI diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji ilegal dan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tutup Yusron. (*/dis)