Pelaku penganiayaan terhadap ayah sendiri inisial SP (18 tahun) diamankan di Mapolres Tana Toraja, Selasa (27/5/2025).
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial SP (18 tahun) warga Kecamatan Makale diamankan Satuan Resmob Polres Tana Toraja usai melakukan penganiayaan terhadap ayahnya sendiri.
Sang anak dilaporkan oleh kakak kandungnya ke Mapolres Tana Toraja pada Senin (26/5/2025) kemarin.
Penangkapan terhadap SP dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk dan memerintahkan personel menindaklanjuti aduan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi penganiayaan dan dibawah ke Mapolres,” tutur Arlin, Selasa (27/5/2025).
Lanjutnya mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuataannya telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya.
Diketahui kejadian bermula saat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
SP mengaku kesal karena baru saja pulang kerja dan langsung disuruh oleh ayahnya agar segera mengambil rumput.
“Penganiayaan dengan cara melempar gelas kaca dan mengenai kepala korban sehingga ada luka robek di bagian kepala,” pungkasnya.
Ditambahkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan mengatakan agar hal serupa tidak terjadi lagi dan perlu membangun komunikasi yang baik dalam keluarga untuk mencegah konflik dan kekerasan.
“Tugas maupun tanggung jawab orang tua untuk ajarkan anak mengelola dan mengendalikan emosi dengan menyelesaikan konflik secara sehat,” kunci Budi. (Risna)