Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Tetap Milik Aceh

  • Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). --IST--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memutuskan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dikembalikan ke dalam wilayah administratif Aceh. Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.


Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). Menurut Prasetyo, keputusan presiden didasarkan pada analisis mendalam atas dokumen dan data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait lainnya.


“Presiden Prabowo mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai dokumen administratif dan laporan teknis yang lengkap dari Kemendagri dan pihak terkait,” jelas Prasetyo.


Sengketa ini sempat memanas menyusul Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang diterbitkan oleh Tito Karnavian sebelumnya, yang mencantumkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes keras dari berbagai elemen di Aceh, mulai dari pemerintah provinsi, legislatif daerah, hingga masyarakat sipil yang menganggapnya tidak sesuai dengan sejarah administratif maupun aspek sosial budaya.


Dalam catatan historis, keempat pulau tersebut telah lama menjadi bagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan diakui secara administratif oleh pemerintah Aceh. Protes keras di Aceh didasarkan pada pertimbangan kultural, historis, serta aspek ekonomi masyarakat setempat, yang sejak lama bergantung pada sumber daya kelautan di sekitar keempat pulau tersebut.(fjr/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version