- Juga Gelar Penjualan Langsung 24 Unit HP Sitaan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali melaksanakan giat pemusnahan Barang Bukti (BB) atas 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dar Pengadilan Negeri Palopo.
Kegiatan ini berlangsung di pelataran kantor Kejari Palopo, Rabu pagi, 18 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH.
Pemusnahan ini juga dilakukan bersama Pj Wali Kota Palopo diwakili Staf Ahli Pemkot Amir Santoso, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, Ketua PN Palopo, Perwakilan Kepala BNNK Palopo, Perwakilan Kodim 1403 Palopo, Kadis Perdagangan, Perwakilan Dinas Kesehatan Palopo, Perwakilan BPOM di Palopo, pihak Kelurahan Boting, para Kepala Seksi Kejari Palopo, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Palopo serta masyarakat umum.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palopo, Agus Susandi SH MH dalam laporannya menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu sebanyak 105,224 gram dalam 139 saset. Lalu, plastik kosong 5 saset, plastik bening bekas sabu 7 lembar, pembungkus rokok 5 unit, timbangan digital 9 unit, sumbu 3, kaca pireks 5 lembar, alat hisap (bong) 3 unit, potongan pipet 4 batang, sendok sabu 11 unit, potongan tissu 10 lembar, korek api 6 unit, kantong plastik 2 bungkus, potongan lakban 4 potong.
Selanjutnya, obat-obatan terlarang tramadol 1.210 butir. Helm 1 unit, dompet 4, ATM 3 keping, Buku tabungan 2, kotak 1 unit, lakban 1, kartu GSM 2 keping, tas kecil 2, pengharum ruangan 2, kertas linting 7 lembar, case HP 1, tempat handbody 10 botol, gunting 1, kaleng 1, kertas 10 lembar, keranjang 1, alat tes kehamilan 3 pcs, bungkus tes kehamilan 7, pil KB 19 butir, bungkus obat Dexamethasone 3 papan, pembungkus paket 2, flashdisk 1, kunci inggris 2, busur 1, bantal 1, alat kontrasepsi 1, obeng, 2, linggis 1, gergaji besi 1, kunci 11, rompi 2, parang 2, kunci lemari 2, tempat kabel cas 1, dan tas ransel 1.
Selain barang bukti di atas, usai pemusnahan BB, dari Kejari Palopo juga melakukan penjualan langsung barang rampasan tindak pidana sejumlah handphone sebanyak 24 unit.
Kajari Palopo, Ikeu Bahtiar SH MH, dalam sambutannya menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil penanganan kasus selama Maret-Juni ini total 32 kasus. Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekutan hukum tetap harus segera dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Pemusnahan barang bukti ini, menandakan tugas dari Jaksa sudah tuntas. Selama saya bertugas di Kejari Palopo, ini sudah kali ketiga saya memimpin pemusnahan barang bukti," ujar Ikeu.
Adapun pemusnahan BB berupa sabu, dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang mendidih. Sedangkan obat-obatan terlarang, tas, helm, rompi, dll dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti lainnya ada juga dipotong seperti obeng, kunci inggris dll.
Usai pemusnahan barang bukti di atas, dilanjutkan dengan penjualan langsung di tempat 24 unit HP dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam kas negara. (idr)