PALOPO --- PT TASPEN (PERSERO) atau TASPEN melalui Kantor Cabang Palopo menyerahkan hak pengembalian iuran kepada H. Patahudding, S.Ag., Bupati Luwu periode 2025-2030, Rabu 18 Juni 2025.
Penyerahan Hak Pengembalian Iuran berlangsung di ruang kerja Bupati Luwu dan diserahkan langsung oleh Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Indra Kusuma Wardhana, SH., MM.
Hak Pengembalian Iuran yang diserahkan sebesar Rp42.219.400,00 (Empat puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus rupiah). Hak Pengembalian ini merupakan hak dari H. Patahudding semasa mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekadar informasi, H. Patahudding pernah menjadi ASN Kementerian Agama di Kabupaten Luwu sebelum akhirnya mengundurkan diri.
TASPEN memang memiliki program pengembalian iuran kepada ASN yang berhenti bukan karena pensiun atau meninggal dunia. Jika seorang ASN berhenti bukan karena pensiun, maka ia berhak atas pengembalian nilai tunai asuransi dan iuran pensiun. Proses pengembalian ini dilakukan melalui pengajuan klaim sama seperti pengajuan klaim pensiun dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, misalnya Formulir Permintaan Pembayaran, Surat Keputusan pemberhentian, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), dan identitas diri.
H. Patahudding menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kepedulian TASPEN. "Saya tidak menyangka akan mendapat nilai sebesar ini. Terima kasih TASPEN, kita berharap kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Luwu ke depan," ujarnya.
Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Indra Kusuma Wardhana juga sangat berterima kasih telah disambut dengan baik. "Terima kasih Bapak Bupati Luwu atas penyambutannya yang ramah ini. Selama ini hubungan TASPEN dengan Pemerintah Kabupaten Luwu sangat baik. Kedepan TASPEN akan terus pro aktif untuk melayani masyarakat Luwu," ucapnya. (ary)