BPJamsostek Palopo Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja BPU

  • Bagikan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palopo Haryanjas

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok pekerja informal atau yang dikenal sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, ojek daring, hingga pelaku UMKM.

Melalui sosialisasi yang terus digencarkan di berbagai daerah, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menunjang keamanan ekonomi, terutama saat mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menjelaskan bahwa pekerja informal memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, namun masih banyak yang belum terlindungi secara sosial.

“Program untuk pekerja Bukan Penerima Upah ini dirancang dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan. Meski kecil, manfaat yang diterima sangat besar, termasuk santunan kecelakaan kerja, perawatan medis tanpa batas biaya, santunan kematian sebesar Rp42 juta, hingga beasiswa bagi dua orang anak senilai Rp174 Juta jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa minimal kepesertaan 3 (tiga) tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, para pekerja mandiri bisa bekerja lebih tenang karena telah memiliki perlindungan yang layak jika terjadi risiko di tempat kerja maupun dalam aktivitas harian.
Program ini juga didorong melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, koperasi, komunitas UMKM, hingga platform digital. Langkah ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal di seluruh Indonesia.

Pendaftaran sebagai peserta BPU dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kantor pos, agen Brilink, dan kanal daftar lain atau bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Proses yang cepat dan mudah ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan sosial tanpa harus ribet.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan signifikan jumlah peserta dari sektor informal dalam beberapa tahun ke depan, sebagai bagian dari upaya memperkuat jaring pengaman sosial nasional.(rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version