PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Peningkatan kualitas dan kapasitas Advokat menjadi perhatian serius bagi Kongres Advokat Indonesia. Khusus di Sulawesi Selatan sudah 715 Advokat yang berhimpun di Organisasi Advokat KAI ini.
Karena itu kewajiban bagi Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertanggung jawab atas kualitas dan kapasitas pengetahuan hukum bagi anggotanya yang melaksanakan praktek beracara membantu kliennya yang mengalami proses hukum dalam bentuk apapun. Khusus Advokat KAI di Sulawesi Selatan Aris Pangerang diberi amanah dan tanggung jawab oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menjadi Pengawas Penilai terhadap perilaku Advokat dalam menjalankan profesinya sehari hari.
Selaku Ketua Dewan Kehormatan Advokat KAI, Aris Pengerang yang juga berpredikat sebagai Mediator Non Hakim berhak mengambil tindakan tegas terhadap Advokat yang nyata dan terbukti menyimpang dan melanggar Kode Etik Advokat KAI. Hadir juga Prof. Dr. Said Karim. SH.MH Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Pakar Hukum Acara Pidana.
Tindakan yang tegas yang di maksud adalah dapat mengusulkan Pencabutan izin praktek berupa Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) melalui Mahkamah Agung RI. Advokat yang telah di Cabut BAS-nya maka yang bersangkutan tidak dapat Lagi praktek beracara walaupun dia pindah di Organisasi Advokat lain. Yang pasti Berita Acara Sumpah Advokat tidak bisa terbit dua kali bagi Advokat yg sudah terbukti melanggar Kode Etik Advokat KAI. Tegas Aris Pangerang.