Akhmad Syarifuddin Jujur Umumkan Statusnya Eks Terpidana di Harian Palopo Pos, jadi Alasan MK Tolak Gugatan RMB-ATK

  • Bagikan
Hj Naili Trisal dan Dr Ahmad Sarifuddin Daud

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Salah satu poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi, menolak permohonan pemohon (RMB-ATK) yakni didasarkan terkait status hukum calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa tindakan saudara Akhmad Syarifuddin pengumuman ke publik melalui media Harian Palopo Pos atas pernah terpidana sebelum penetapan calon dianggap sudah memenuhi prinsip transparansi.

Akhmad mengakui pernah terlibat kasus pidana pada 2018 dan memuat informasi tersebut di media cetak pada Jumat (07/03/2025), jauh sebelum penetapan resmi pasangan calon.

Mahkamah juga menilai bahwa ia telah menyampaikan informasi yang jujur dalam SKCK serta tidak menunjukkan indikasi menyembunyikan fakta.

Dengan putusan MK ini semakin mengukuhkan kemenangan Hj. Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025-2030.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version