PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA–Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU-kada) Pilwalkot Palopo berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
“Dalil pemohon menurut mahkamah tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan,” kata hakim konstitusi pada sidang di Gedung MK, Selasa, 8 Juli 2025.
Dengan demikian, paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad dinyatakan berhak menjadi wali-wakil wali kota Palopo terpilih. (*)