Isabella Si Gadis Cantik

  • Bagikan

Oleh : Nurdin (Dosen UIN Palopo)

Masih ingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang gadis cantik asal Colorado, Amerika Serikat? Namanya Isabella Gusman, yang saat peristiwa terjadi masih tergolong sangat muda. Umurnya baru 18 tahun.

Isabella melakukan aksi mengerikan itu dengan menikam ibu kandungnya, Yun Mi Hoy. 151 kali tusukan. Terjadi di rumahnya, tanggal 28 Agustus 2013. Tidak hanya mengejutkan karena kekejamannya, tetapi juga sikapnya yang tenang dan santai.

Bahkan pada saat dipersidangan, Isabella tersenyum manis di ruang sidang. Rupanya, dia didiagnosis menderita penyakit Skizofrenia. Semacam gangguan mental kronis yang memengaruhi cara berpikir seseorang.

Dari sekian banyak gejala Skizofrenia, satu di antaranya adalah berhalusinasi (mendengar atau melihat sesuatu yang tidak ada). Dan, itu dapat dibuktikan oleh Isabella bersama penasihat hukumnya di depan hakim pengadilan setempat.

Alhasil, Isabella tidak dijebloskan ke dalam penjara karena perbuatan sadisnya itu, melainkan dia diputus oleh hakim dengan cukup menjalani perawatan di Colorado Mental Health Institute, Pueblo Amerika. Semacam rumah sakit Dadi kalau di Sulsel.

Boleh jadi kalau itu terjadi di Indonesia, hukumannya paling tidak 20 tahun penjara. Karena, pola pikir sebagian orang dalam berhukum dengan KUHP yang ada sekarang adalah pembalasan. Harus dibalas dengan memenjarakan sesuai perbuatannya.

Akan tetapi, tidak dengan KUHP baru, yang akan berlaku tahun depan. Pada pasal 54 ayat (1) KUHP sudah ada pertimbangan yang boleh diambil oleh hakim untuk tidak semudah itu menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa.

Bahkan di ayat 2, hakim diberi kewenangan selain yang tersebut pada ayat 1 untuk memaafkan terdakwa dengan alasan "Demi keadilan dan kemanusiaan" Jadi, selain pertimbangan keadilan, juga ada pertimbangan kemanusiaan.

KUHP yang sekarang, meski melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun selalu dipenjarakan (Ver geldings theorie). Tidak salah juga, karena memang UU bilang begitu. Namun, ke depan dengan KUHP baru tidak lagi demikian.

Semua tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dengan pertimbangan tujuan dan pedoman pemidanaan, hakim tidak perlu lagi menjatuhkan pidana penjara melainkan terdakwa dapat dijatuhi pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Dengan akan diberlakukannya KUHP baru tahun depan, mindset berhukum pun harus diubah. Utamanya mereka yang berkecimpung di dunia penegakan hukum, tidak lagi berpikir seperti yang ada saat ini, sedikit-sedikit penjara.

Tujuan pemidanaan pada KUHP yang akan datang tidak hanya semata-mata reintegrasi sosial, melainkan bagaimana seorang terpidana itu punya rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada dirinya. Sehingga terciptalah rasa aman dan damai dalam masyarakat.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version