PT DKI Naikkan Vonis Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Dari 16 Jadi 18 Tahun Penjara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Brief update BDS Alliance, Jumat, 25 Juli 2025 melaporkan, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Albertina Ho menyatakan, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi.

Saat menggeledah rumah Zarof, tim penyidik Kejagung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp 920 miliar, dan emas batangan seberat 50 kg. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version