Edarkan Sabu, IRT dan 2 Pria Diamankan Polisi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Polres Luwu Utara melalui Unit Satres Narkoba berhasil meringkus para pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu, yakni dua pria dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Kamis 20 Januari 2022.

Kedua pria diketahui warga Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili berinisial FIT (21) dan M. AL (20). Sedang IRT inisial RP alias RIN (19) yang beralamat di Dusun Benteng Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili.

Kasat Narkoba, IPTU Rodo P Manik menjelaskan, berawal dari informasi warga, sehingga Satres Narkoba bergerak cepat ke tempat informasi, dan mengamankan RP alias RIN (19) di salah satu penginapan, Samudra yang berada di Bapptek, sekitar pukul 13.30 Wita. Sedangkan FIT bersama M. Al ditangkap di rumah neneknya pada pukul 06.00 Wita.

”Selain menangkap para pelaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti,” tegas IPTU Rodo kepada Palopo Pos, Kamis 20 Januari 2022.
Barang bukti tersebut yakni, satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok surya 12, dengan berat 0,41 gram dan tiga buah handphone. ”Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1),” tandasnya.(jun/rhm)

  • Bagikan