Karena Kesal, Motor Atasan Dicuri, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

  • Bagikan

Pelaku Curanmor di area Bandara Udara Toraja Buntu Kunik, AD (30) angkat tangan saat diamankan dan dihadirkan pada Press Release Polres Tana Toraja di Aula Bhayangkara Mapolres, Kecamatan Makale, Kamis (20/1/2022). –risna–

Karena Kesal, Motor Atasan Dicuri, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Bandara Udara Toraja Buntu Kunik kini diungkap Polres Tana Toraja, Kamis (20/1/2022).

Kasus pencurian tersebut disampaikan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, SIK, MH saat memimpin Press Release di Aula Bhayangkara Mapolres, Kecamatan Makale.

Kapolres yang belum cukup sebulan menjabat di kabupaten Tana Toraja itu didampingi Waka Polres beserta Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan KasatLantas Polres Tana Toraja.

“Pelaku ini berinisial AD (30) warga Manggala Kota Makassar, telah mengaku mencuri motor atasannya karena berkeinginan membuat jera kepada atasan,” ujar Juara.

AD yang dihadirkan pada Press Release mengaku menyesali perbuatannya dan siap menanggung hukuman.

Lanjut AKBP Juara menjelaskan, AD bermaksud membuat jera sebab, menurutnya upah yang harus Ia terima tidak sesuai dengan rekan kerjanya, sehingga pelaku kesal dan nekat mencuri motor atasannya.

Nahas, perbuatan pencurian dilakukan AD ternyata terekam CCTV di area Bandara Udara Toraja Buntu Kunik di Kecamatan Mengkendek, dan dilaporkan korban ke Polres Tana Toraja.

Unit Reskrim Polres Tana Toraja kemudian melakukan pencarian dan berhasil meringkus AD saat bersembunyi dirumahnya, Kota Makassar.

“Pelaku curanmor telah diamankan, dan ditetapkan tersangka karena dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Syamsul Rijal.

Lanjut Syamsul, dari pengakuan AD mengaku telah melakukan aksi pencurian dua kali, sehingga dinyatakan sebagai Resedivis.

Informasinya AD pernah melakukan pencurian motor (Curanmor) di wilayah kota Makassar dan telah menjalani hukuman penjara.

Diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda merek CRF beserta rekaman CCTV dan pakaian digunakan. (Risna)

  • Bagikan