Kejari Tahan Empat Ketua PKBM, Diduga Korupsi Dana BOPPK Rp1.8 M

  • Bagikan

PARA Tersangka dugaan tindak pidana korupsi PKBM sebelum dibawa ke mobil tahanan diminta memakai rompi tahanan, selanjutnya para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Palopo ke Rutan Mapolsek Wara, untuk dilakukan penahanan. Gambar direkam, Jumat, 21 Januari 2021.–kahar iting/Palopo pos—

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING—Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menetapkan empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPPK) tahun anggaran 2020.

Empat orang yang ditangkap itu, satu diantaranya menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya seorang lagi berstatus honorer serta dua lainnya wiraswasta.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 889.790.995.

Mereka adalah, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’Guru Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan, dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta.

Kejari Palopo, mulai melakukan penyidikan di bulan Oktober 2020.

Hingga akhirnya Jumat, 21 Januari 2022, status sebelumnya saksi dinaikkan ke tersangka.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp. 1.133.350.000, tahap 2 Rp. 711.650.000, dan total total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara koperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.130.745.

“Uang tersebut dipergunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya”, ungkap Kajari melalui Kasi Pidsus.

“Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara,” kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, di Kejari Palopo, Jumat, 21 Januari 2022.
Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan anggaran tersebut, lanjut Kajari, diterima langsung Ketua PKBM dilaksanakan secara swakelola untuk membiayai Operasional Kegiatan PKBM satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD.

Selanjutnya, Penerimaan dan penggunaan dananya dilaporkan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan Kota Palopo.

Adapun mekanisme penggunaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020, tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyeleggaraan PAUD dan Pendidikan Kesehatan tahun anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan sambung Agus Riyanto, dari 10 PKBM, empat diantaranya ditemukan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penyidikan, enam PKBM lainnya telah mengembalikan dana kelebihan bayar kepada para tutor/pengajar.

“Sedang empat Ketua PKBM yang telah ditetapkan sebagai tersangka seperti inisial yang disebut tadi telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2022. Untuk proses selanjutnya nanti akan kita kabari,” pungkasnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kahar iting)

  • Bagikan