Yayasan ICDS Serius akan Menggugat BPN-Pemkot

  • Bagikan

* Kini masih Rampungkan Materi Gugatan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (YICDS) menyatakan serius akan melakukan gugatan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN/ATR) Kota Palopo serta Pemerintah Kota Palopo terkait terbitnya sertifikat lahan kawasan Islamic Center atas nama Pemkot Palopo.

Dimana saat ini masih akan dibicarakan di tingkat rapat pengurus yayasan dan tahap perampungan berkas-berkas.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris, Yayasan Islamic Centre, Haidir Basir saat kembali dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis 20 Januari 2022, kemarin.

“Yang jelas kita masih sementara menyiapkan semua bahan-bahan yang diperlukan untuk gugatan. Setelah rampung barulah pengurus akan merapatkan dan memutuskan untuk lakukan gugatan,” tulis Haidiri Basir saat dihubungi via WhatsApp.

Kata Haidir, pihak yayasan tidak ingin gegabah melakukan langkah gugatan ini. “Tunggulah ada saatnya,” singkatnya.
Sementara itu, Pengurus Mesjid Islamic Centre, Drs Marhan yang juga dikonfirmasi, kemarin mengatakan jika Pengurus Yayasan melakukan gugatan pihaknya akan mendukung sepenuhnya.

“Kami sudah menunggu itu, sudah kami nanti-nantikan sejak kemarin supaya tanah umat bisa kembali sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Ia juga mengatakan ini akan dilakukan serius oleh pihaknya juga, sebagai pengurus masjid.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir kepada awak media menerangkan, lahan kawasan Islamic Center di Kelurahan Takkalala, seluas 13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.

“Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan aset pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng,” kata Haidir Basir.

Disampaikan yang diungkapkan untuk dituntut yakni apa dasarnya BPN/ATR membuat sertifikat atas nama Pemkot Palopo. Kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya,” ujarnya.(ald/idr)

  • Bagikan