Mahasiswa Residivis Lintas Provinsi Diringkus

  • Bagikan
  • Polisi Juga Menangkap Wanita Asal Pontap

PALOPO –Tim Resmob Polsek Wara, dipimpin Iptu Andi Akbar SH MH, menangkap residivis pencuri motor dan barang elektronik lintas provinsi.
Pelaku yang diketahui saat ini kuliah di salah satu Universitas ternama di Kota Palopo itu, bernama Akbar Badawi Alias Akbar (25) alamat BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan  Kota Palopo.
Selain Akbar Badawi, polisi juga menangkap seorang pencuri barang elektronik yang berjenis kelamin perempuan.
Kedua pelaku dipamerkan saat konfrensi press di Mapolsek Wara, Rabu, 2 Februari 2022.
Kasus teraebut terungkap saat korban Triswal Rasmagotal (21)
Alamat BTN Hartaco Kelutahan Benteng Kecamatan Kota Palopo melaporkan kasus kehilangan handphone di Polsek Wara pada Desember 2021.
Kapolres Palopo, AKBP HM Yusuf Usman SH SIk MT, mengatakan, dimana pada saat itu korban bersama saksi hendak pulang ke kost , kemudian pada saat perjalanan pulang korban berpapasan dengan pelaku yg dimana pelaku sambil mendorong motor korban. Setelah itu korban bertanya “Mauki bawa kemana itu motor,” lalu pelaku menjawab “motor ta ini”.
Selanjutnya pelaku langsung membuang motor tersebut dan melarikan diri.
Setelah menerima laporan dari korban Unit Opsnal bersama Piket SPKT langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengakui sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama,” kata Kapolres siang kemarin.
Usai dilakukan pengembangan, terungkap seorang wanita yang juga pencuri barang elektronik ikut diamankan.
“Dari hasil pengembangan itu, kita berhasil menangkap seorang wanita yang kemungkinan besar jaringan residivis ini,” beber Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan yakni satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan Nopol DD 6522 TG, tahun 2019 , No Rangka MH4LX150FKJP90789 , No Mesin LX150CEWH4202. Selanjutnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa Plat Nomor, satu buah rangka motor Mio M3, dan satu buah Crankcase Yamaha Mio M3.
“Bawah pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana,” tutup Kapolres.
Dalam konfrensi press itu, dirangkaika dengan Kunjungan Kerja (Kunker), yang dihadiri, sejumlah perwira tinggi di Polres Palopo.(ded)

  • Bagikan