Usai Diperiksa 9 Jam, Dua Tersangka Kasus Mobil Bodong Langsung Ditahan

  • Bagikan

Nampak dua orang tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Palopo (gunakan rompi merah jambu) menuju mobil tahanan. --riawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA.2021.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, masing-masing berinisial M selaku PPK dan S selaku direktur CV. Athaya Abadi rekanan pengadaan mobil bodong (tanpa BPKB dan STNK).

Status penahanan terhadap keduanya itu, disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi, S. H.,M.H yang didampingi Kasi Pidsus, Yoga, S. H., M.H di depan pelataran kantor Kejaksaan, Kamis, 25 April 2024.

"Setelah diperiksa kurang lebih 9 jam sebagai tersangka mulai sekira pukul 09.00 Wita hingga sekira pukul 17.00 Wita, keduanya langsung kami lakukan penahanan. Dan untuk penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo. Penahan itu dilakukan agar mempermudah proses lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," kata Siswandi.

Kerugian negara yang diakibatkan pengadaan lima unit mobil bodong itu, lanjut Siswandi, berdasarkan hasil audit mencapai Rp500 juta lebih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,"lanjutnya.

Dari pantauan langsung di kantor Kejari Palopo, pukul 18.13 Wita kedua tersangka digiring dari lobi kantor Kejari menuju mobil tahanan. Dan keduanya telah menggunakan rompi warna merah jambu.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, M dan S menyempatkan diri pamit dan bersalaman dengan petugas Kejaksaan.

Untuk diketahui, proyek lima unit mobil bodong yang menelan anggaran DAK sebesar Rp2, 4 miliar lebih itu, selaku PPK ialah Mursalim dan Sudarman selaku direktur dari CV. Athaya yang menjadi rekanan dari pengadaan mobil bodong itu.

Dilansir dari berita sebelumnya, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH dan M (tersangka) selaku PPK.

Mobil bodong ini, juga diserahkan secara simbolis oleh mantan walikota Palopo dua periode, Judas Amir ke Siti Badriah di aula Ratona kantor walikota.

Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp. 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp.1.032.900.000.

Proyek ini dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi dan dipimpin S (tersangka) selaku direktur perusahaan yang berkantor di Makassar.(riawan)

  • Bagikan