Diduga Ada Pemilih Eksodus, Warga Padang Kamburi Tolak DPS

  • Bagikan

Nampak suasana sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh panitia pemilihan kepala desa Padang Kamburi, Kecamatan Bupon, Rabu, 2 Februari 2022. –ist–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU– Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara Desa Padang Kamburi oleh panitia pemilihan kepala desa, diwarnai hujan interupsi warga yang hadir pada acara tersebut, Rabu, 2 Februari 2022.

Dari salinan DPS yang dibagikan oleh panitia, terdapat kurang lebih 50-an warga yang diketahui tidak berdomisili di wilayah Desa Padang Kamburi. Hal itu diungkapkan oleh Andrias di sela-sela sosialisasi DPS.

“DPS yang disajikan oleh panitia ini sangat kacau dan sangat bertentangan dengan regulasi yang dijadikan acuan dalam Pilkades. Sebagai contoh, Firdaus pada DPS namanya disisip di Dusun Sumabu Padang Kamburi, sementara yang bersangkutan tinggal menetap dan berdomisili di lingkungan Salumakarra Kelurahan Noling. Dari segi aktivitas kesehariannya yang bersangkutan tidak memiliki tanah kebun di Padang Kamburi meski sejengkal. Bahkan, pada pemilu 2019, nama di atas menggunakan hak pilihnya sebagai warga kelurahan Noling”, protes Andarias.

Masih dari kelurahan Noling lanjut Andarias, masing-masing warga atas nama Cattu, Cenning, sejak puluhan tahun yang lalu tinggal menetap atau berdomisili dan menggarap kebun di wilayah kelurahan Noling. Namun, menjelang Pilkades, nama-nama yang bersangkutan tiba-tiba muncul pada DPS di dusun Salu Pore Padang Kamburi. ”Ini maksudnya apa?” protes Andar.

“Dalam perbup nomor 146 tahun 2017 pasal 18 ayat 2e yang menjadi acuan Pilkades serentak, menjelaskan bahwa harus berdomisili di desa selama enam bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan surat keterangan penduduk dan domisili dari pejabat berwenang. Bahkan pada pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa petugas atau panitia melakukan pendataan dengan mengacu pada data pemilihan umum yang terakhir, sementara 50-an nama dari wilayah lain disisipkan setelah pemilu 2019. Dengan kata lain, panitia seharusnya tidak memasukkannya ke dalam DPS, urai Andarias.

Lanjut Andarias, pada pasal 20 ayat 8 poin d juga dijelaskan dalam hal perbaikan DPS, pemilih yang sudah tidak berdomisili di desa yang bersangkutan tidak lagi dimasukkan dalam dps, dan diperjelas lagi pada poin g bahwa pemilih yang terdaftar pada suatu dusun dan bukan penduduk dusun yang bersangkutan, juga tidak bisa dimasukkan dalam DPS. Ada pun DPS yang ada saat ini yang diberikan panitia jelas tidak sesuai dengan perbup yang ada dalam melakukan pendataan. ”Data DPS ini tidak bisa diterima, tolong panitia bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Adapun Ketua Panitia Pilkades, Samsu enggan berkomentar dan meminta panitia lain yang menjawab.

Sementara itu, H. Rasyid tokoh masyarakat Padang Kamburi juga angkat bicara terkait pemilih luar.

“Saya ini orang awam, tidak tahu-menahu persoalan politik. Namun, saya tidak buta. Banyaknya warga dari luar dimasukkan sebagai pemilih di Padang Kamburi pastinya memiliki tujuan lain. Saya berbicara seperti itu karena warga dari luar ini jelas-jelas tidak memiliki rumah dan kebun di Padang Kamburi. Secara otomatis pasti tidak dipungut pajak di Desa Padang Kamburi sebagai wajib pajak. ”Jadi biarlah kami masyarakat yang benar-benar tinggal menetap dan menggarap kebun di Padang kamburi memilih calon pemimpin kami, olehnya itu dps ini kami tolak,” tegas H. Rasyid.

Dari informasi masyarakat Padang Kamburi, 50-an warga yang ada di DPS berasal dari beberapa wilayah antara lain; Salumakarra Kel. Noling, Jawi-jawi Kel. Noling, Pengkasalu Kel. Noling, Lumika Kel. Noling dan dari Desa Kamanre. (*/pp)

  • Bagikan