Korban Penganiayaan Trauma, Pelaku Berkeliaran Belum Ditahan Polres Tana Toraja

  • Bagikan

-ilistrasi–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Korban penganiayaan anak dibawah umur belum juga ditahan oleh pihak Polres Tana Toraja.

Diketahui korban seorang perempuan berinisial HA (18) asal Lembang (Desa) Paku Kecamatan Masanda beberapa saat lalu dianiaya seorang pria bernisial DR di kamar kost tepatnya di Medan Ringkas, Kecamatan Makale, pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Pasca kejadian itu, HA ditemani keluarga melaporkan pelaku dan perbuatannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja.

Namun, tiga pekan berlalu pelaku yang masih berkeliaran itu tak kunjung ditahan oleh pihak Polres Tana Toraja.

Pihak keluarga korban diwakili Herlina sangat menyayangkan tindakan kepolisian yang belum juga menahan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan.

“Korban sudah divisum setelah kejadian, saksi dan pelaku juga sudah diperiksa tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan,” ungkapnya, Kamis (3/2/2022).

Herlina juga menerangkan, tim penyidik telah datang kerumah korban membawa surat, dan sempat menanyakan status pelaku apakah sudah ditahan.

“Penyidik menjawabnya tidak, katanya pelaku hanya dikenai wajib lapor,” jelas Herlina.

Sementara itu, korban HA mengaku trauma dan ketakutan pasca kejadian yang dialaminya.

“Saya takut tinggal di kost, takut ka’ kalau dia datang lagi pukul ka’, apalagi sudah dua kali saya dipukul,” terang HA.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) malah saling lempar tanggung jawab.

“Besok kami jawab setelah kami tanyakan ke penyidiknya,” singkat Syamsul Rijal.

Sementara perwakilan dari penyidik PPA Polres Tana Toraja saat ditanya kelanjutan proses kasus penganiayaan tersebut, jawaban juga sama.

“Mungkin bisa kita tanyakan langsung sama pak Kasat Reskrim untuk masalah penahanannya,” tutupnya. (Risna)

  • Bagikan