Tolak Solusi Pengembang, H Kaddas Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

PALOPO — Solusi yang ditawarkan pihak pengembang perumahan terhadap lahan milik H Kaddas dan H H Tajuddin ditolak. Selain karena diduga sudah melakukan penyerobotan tanah, pihak pengembang menawarkan harga rendah atas tanahnya tersebut.

”Pak Haji tak mau. Terhadap solusi yang ditawarkan pihak pengembang melalui pengacaranya,” ujar Nusalam Tato, ponakan H Kaddas Umar dan anak dari H Tajuddin, yang menerima telepon dari pengacara pengembang perumahan Isma Kahman, kepada Palopo Pos, Kamis, lalu.

H Kaddas dan H Tajuddin adalah pemilik tanah yang diduga diserobot pengembang.
Tanah milik H Kaddas Umar ditandai dengan sertipikat Hak Milik Nomor: 00673. Penerbitan sertipikat tertanggal 09 September 2014 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Drs Arwin Baso. Kemudian tanah H Tajuddin juga terletak di Jalan Memet seluas 1805 m2 dengan sertipikat hak milik Nomor: 00672 tertanggal 8 September 2014. Sertipikat tanahnya diurus melalui Hj Ramlah kala itu. Hj Ramlah adalah pejabat di BPN Kota Palopo.

Lanjutnya, pengacara pengembang sudah menelepon. Mereka menawarkan ganti rugi per meter Rp150 ribu. Kemudian tukar guling tanah di samping perumahan dengan luas yang sama. ”Tapi pak haji tidak mau,” tandasnya.

Makanya, pihak H Kaddas dan H Tajuddin siap-siap tempuh jalur hukum atas penyerobotan tanah miliknya tersebut. ”Tentu yang akan dilapor pihak pengembang dan kantor BPN,” sebutnya.

Bikin gusar H Kaddas dan H Tajuddin karena pengembang sudah menyerobot tanah, mereka juga ancam-ancam akan polisikan. ”Tanah ku naala. Aku duka lana ancam masuk jalur hukum. Intinya kami siap melayani,” tegasnya menirukan ucapan omnya, H Kaddas.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan melaporkan pengembang dan BPN ke Polres Palopo.

Seperti diberitakan sebelumnya, H Kaddas Umar meminta pengembang yang diduga menyerobot tanahnya untuk segera keluar. Dan menegaskan membongkar bangunan perumahan yang sudah dibangun di atas lahan yang sudah mempunyai alas hak. “Suruh bongkar itu bangunannya,” tandasnya, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, H Kaddas Umar dan H Tajuddin memiliki tanah di Kelurahan Songka seluas 1805 m2 (seribu delapan ratus lima meter persegi) diserobot. Ditandai dengan sertipikat Hak Milik Nomor: 00673Tepatnya di Jalan Memet.
Kemudian tanah H Tajuddin juga terletak di Jalan Memet seluas 1805 m2 dengan sertipikat hak milik Nomor: 00672 tertanggal 8 September 2014. Ditandai dengan sertipikat Hak Milik Nomor: 00673. Penerbitan sertipikat tertanggal 09 September 2014 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Drs Arwin Baso.(ary)

  • Bagikan