Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam Ditangkap di Tana Toraja, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan

Tiga terduga pelaku judi sabung ayam diamankan Sat Samapta Polres Tana Toraja saat melakukan tim Patroli Bermotor dan menghentikan judi di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Minggu (13/2/2022) kemarin. –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA– Tim Patroli Bermotor Satuan Samapta Polres Tana Toraja melakukan pengrebekan menghentikan judi sabung ayam di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Minggu (13/2/2022).

Pengrebekan dipimpin Aipda Alpian Somalinggi. Mereka mengamankan tiga orang terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti empat ekor ayam aduan.

Kasat Samapta, AKP. Gunardi Munda saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022) membenarkan personel menghentikan giat judi sabung ayam melalui kegiatan Patroli Cipta Harkamtibmas.

Hasil operasi di Salu, kata Gunardi tim Patmor mengamankan tiga terduga pelaku judi yang tertangkap tangan, selanjutnya kasus diserahkan ke Satuan Reskrim untuk proses penanganan selanjutnya.

Sementara Kasat Reskrim, AKP. Syamsul Rijal, juga membenarkan penangkapan pelaku judi sabung ayam yang dilakukan rekan dari Patmor Sat Samapta, proaktif melakukan patroli Cipta Harkamtibmas.

Lanjutnya, saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti sementara diamankan di Mapolres Tana Toraja, yang selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman pidana bagi ketiga terduga pelaku dikenakan pasal 303 Subs 303 bis KUHP dengan ancaman pidana empat tahun hingga 10 tahun kurungan penjara.

Menyikapi perjudian sabung ayam yang bermunculan di berbagai tempat, maka Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi yang belum cukup sebulan bertugas angkat bicara.

“Saya sudah sampaikan sebelumnya, selaku Kapolres Tana Toraja saya tetap berkomitmen upaya kepolisian memerangi penyakit masyarakat ini, dan saya tegaskan bahwa tidak ada tawar menawar bagi pelaku judi yang tertangkap,” tegasnya.

Juara Silalahi juga memastikan pelaku akan berujung pada peradilan, maka itu memperingatkan para pelaku judi sabung ayam agar menghentikan penyakit masyarakat ini.

“Hentikan dari sekarang atau berakhir di dalam penjara, saya ulangi stop dari sekarang atau berakhir di penjara,” pungkasnya. (Risna)

  • Bagikan