Besok, Iriani Diperiksa di Polres Palopo

  • Bagikan

 

PALOPO — Kapolres Palopo AKBP Muh Yusuf Usman melalui Kasi Humasnya, Ipda Patobun, mengatakan, Iriani akan diperiksa terkait laporan masyarakat Rongkong yang diwakilkan kepada Bata Manurun, sekum PP AKAR Bersatu.

“Dijadwalkan pukul 10 pagi,” ujarnya. Iriani akan diperiksa pada Hari Kamis 17 Februari 2022.

“Penyidik akan menghadirkan Iriani, selaku terlapor untuk dimintai keterangan atas karya tulis yang dilaporkan itu,” tandas Ipda Patobun, melalui sambungan telepon.

Ia dimintai keterangan atas laporan dugaan pelecehan atau pencemaran nama baik etnis Rongkong.

“Iya betul. Besok pagi sekira pukul 10:00 Wita Iriani akan hadir di Polres Palopo untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipidter terkait laporan dugaan pelecehan atau pencemaran nama baik etnis Rongkong itu,” kata Patobun, Rabu, 16 Februari 2022.

Kemudian lanjut perwira dua balok di pundak yang juga merupakan mantan Kapolsek Wara Utara itu, disebutkan pula setelah Iriani menjalani pemeriksaan oleh penyidik, agenda selanjutnya akan dilakukan proses mediasi bagi kedua belah pihak.

“Sesuai surat edaran (SE) Kapolri (SE/2/II/2021) penyidik akan melakukan upaya mediasi bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, karya ilmiah yang ditulis oleh Iriani dari hasil penelitiannya kurang lebih lima tahun mulai 2011- 2016, mengangkat judul “Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu” yang ditulis oleh Iriani pada Jurnal Walasuji. Kemudian kutipan kalimat yang menimbulkan polemik hingga berujung laporan ke Polres Palopo oleh masyarakat Rongkong atas dugaan pelecehan atau pencemaran nama baik masyarakat Rongkong, yakni “Secara tradisional orang Rongkong masuk dalam strata kaunang dan maradeka”.(Riawan)

  • Bagikan