Orang Tua Diminta Tak Berikan Kendaraan Kepada Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur saat menggelar razia di jalur dua arah City Center, Puncak Indah Malili, Lutim, Selasa 15 Februari 2022. –akmal–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI—- Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Luwu Timur, Iptu Siswaji, kembali menghimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan ke anaknya yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal itu disampaikan, guna menghindari hal hal yang tidak inginkan saat berlalulintas.

“Akhir-akhir ini angka kecelakaan laluluntas di Luwu Timur meningkat, makanya kami turun ke jalan untuk melakukan sosialisasi guna menekan angka laka lantas,” ungkap Siswaji, Selasa 15 Februari 2022.

Siswaji berharap agar masyarakat bisa memahami hal itu. Karena, bila memberikan kendaraan kepada anaknya yang belum cukup umur akan berdampak negatif dan memiliki resiko.

“Kalau kami temukan, maka kendaraannya akan ditahan. Dan, tentunya akan merepotkan orang tua lagi,” ujar Siswaji.

Maka dari itu, sayangilah anak anak anda dengan tidak memberikan izin mengendarai kendaraan ke sekolah karena akan berakibat fatal.

Sekadar diketahui, baru baru ini, Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur menggelar razia di jalur dua arah city center, Puncak Indah Malili. Sejumlah kendaraan yang melintas dihentikan dan diperiksa lalu dihimbau agar berlalu lintas yang benar serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan (Protkes). Dalam razia yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali, Ipda Tomy D, itu menemukan banyak pengendara yang tidak patuh saat berlalu lintas.

“Untuk saat ini kami tidak berikan penindakan hukum, melainkan diberikan sanksi peringatan agar senantiasa berlalu lintas yang benar, dan kami harap masyarakat bisa patuh dalam berkendara termasuk para pelajar agar memahami usia berkendara,” ungkap Tomy. (akmal)

  • Bagikan