DPRD Fasilitasi Pertemuan Warga Malangngo’ Bersama Pemda Torut

  • Bagikan

Ketua DPRD Torut bersama anggota DPRD, saat fasilitasi pertemuan warga Masyarakat Malangngo’ dengan Pemerintah Torut terkait pembangunan jembatan kembar Malangngo’, Kamis ,17 Februari 2022.–albert tinus–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO–  Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Nober Rante Siama kembali memfasilitasi pertemuan warga yang rumahnya akan terkena dampak pembangunan jembatan kembar Malangngo’ dengan pemerintah terkait.

Pertemuan yang kedua, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Toraja Utara untuk membahas solusi yang terbaik dari pemerintah buat warga yang akan dibongkar bangunan rumahnya untuk pembangunan jembatan kembar, Kamis ,17 Februari 2022.

Ketua DPRD Nober Rante Siama dalam arahannya meminta tim agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terdampak pembangunan jembatan kembar di Malangngo’.

“Warga datang mengadukan nasib bangunan mereka ke DPRD, dikarenakan ada salah satu berita online bahwa anggaran untuk ganti bangunan mereka sebesar Rp8 Miliar untuk 10 KK mereka sangat keberatan. Mohon Tim segera turun ke lapangan untuk memantau dan sosialisasikan hal tersebut,” ujar ketua DPRD Torut.

Sementara koordinator warga Malangngo’ Terry Banti usai pertemuan mengatakan sebagai warga Malangngo’ betul-betul sadar akan hukum. Menurutnya,  tidak ada niat untuk menghalangi perencanaan pemerintah demi kepentingan bersama. Namun, izinkan masyarakat memperlihatkan sains kritisnya dan mencoba memberikan solusi kepada pemerintah jika itu dianggap benar baik itu secara publik ,baik itu secara moral baik itu secara teknis.

“Tawaran kami yang pertama, ingin memberikan lahan kami sebesar dua sampai dua setengah meter. Jika diambil dari sisi kiri dan kanan maka kami akan berikan secara cuma-cuma ,dan yang kedua kami tetap menerima jika itu diganti uang sesuai harga pasaran yang ada.

“Yang ketiga jika tidak menemukan angka itu dan membebani daerah maka kami mohon diganti tanah dan pemukiman kembali sesuai dengan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 dimana di dalamnya sudah dibahas mengenai undang-undang cipta karya dan agraria pada pasal 76 ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti pemukiman kembali.itu yang kami inginkan dari masyarakat,” kata Terry Banti .

Masih kata Terry Banti, sekiranya juga dari dinas PUPR dapat memperlihatkan kepada masyarakat mengenai tentang konsultan perencana yang sudah melaksanakan tugasnya atau analisa sehingga harus dikatakan di situ ada dua jembatan kembar. Apakah kemudian dengan adanya jembatan kembar di sini akan mengurai kemacetan sehingga rekayasa lalu lintas dapat dilaksanakan .

“Kami mohon kepada dinas PUPR untuk memperlihatkan kepada masyarakat luas bahwa perencanaan atau desain yang mereka punya sudah memiliki kajian LHR atau lalu lintas harian.Sehingga masyarakat semua paham. ”Karena kami ini mendukung program  bukan menghalangi program pemerintah,” katanya.

Terry juga menjelaskan bahwa pembangunan jembatan kembar ini jangan sampai dijadikan icon pembangunan ,yang kemudian bersifat politis dan menguntungkan pihak-pihak tertentu sementara merugikan pihak lain.

“Sekuranya solusi-solusi ini dapat didengarkan oleh pemerintah daerah ,dari semua secara khusus eksekutif .Jika memang itu tidak ada kesesuaian dalam hal membangun jembatan kembar dan tidak mengurai kemacetan tidakkah sebaiknya jembatan itu dibuat di samping SD 3 Rantepao menuju langsung ke jalan Frans Karangan di Malangngo’ .

“Dengan demikian warga sangtiangkaran warga Tikala ,warga sesean suloara dari Bori’ dan warga malangngo ‘ tidak harus melewati jembatan malangngo’ tapi akan melewati jembatan baru tersebut. pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut wakil ketua DPRD Samuel Lande, dan anggota DPRD lainnya, Asisten 3 Samuel Sampe Rompon, Kabag Hukum Nety Palin, Kabid Asset , Kabag Pemerintahan dan Warga Masyarakat.(albert)

  • Bagikan