Pemkab Enrekang dan BPJamsostek Palopo Luncurkan Program Petani Emas

  • Bagikan

 

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID ENREKANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan dengan tema Petani Emas dalam menyemarakkan HUT ke-62 Kabupaten Enrekang, Sabtu 19 Februari 2022.
Program dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo.
Petani Emas sendiri merupakan salah visi misi Bapak Bupati Drs. H. Muslimin Bando. M.Pd yaitu Petani Enrekang Maju Aman dan Sejahtera dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan berlangsung di Alun Alun Abubakar Lambogo Kec Enrekang Kabupaten Enrekang yang turut hadir Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ST, dipimpin Bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah, beserta Forkopimda dan kepala Perangkat Daerah lainnya.
Peluncuran (launching) yang dirangkaikan HUT Kabupaten Enrekang ke-62 diikuti seluruh Forkopimda dan seluruh Kepala PD.
Bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd menyampaikan, program “PETANI EMAS” merupakan kesamaan pandangan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani dengan potensi masyarakat Enrekang 65% adalah petani, untuk itu diperlukannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani yang ada di Kabupaten Enrekang.
“Program perlindungan pekerja rentan sektor petani (petani emas) adalah Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sudah dibentuk, betul-betul menjalankan dan menjaga amanah Instruksi Presiden dalam mendorong perlindungan pekerja di Kabupaten Enrekang,” terangnya.
“Hal ini penting karena kita tahu masyarakat dan pekerja menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa di mana pun dan kapan pun, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” lontarnya.
Ia menyampaikan harapan agar Kabupaten Enrekang bisa menjadi marwah baru atau contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam implementasi Instruksi Presiden dan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah Kabupaten Enrekang terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Enrekang, atas komitmen memberikan perlindungan tenaga kerja. Kami harap ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun selanjutnya, program PETANI EMAS ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Enrekang untuk memberi perlindungan, khususnya seluruh petani rentan yang ada di Enrekang,” tutur Rusdiansyah.
Rusdiansyah selanjutnya menyampaikan kerjasama dengan Pemkab Enrekang sudah sejak lama terjalin dengan terlindungi pegawai non ASN, petugas keagamaan, aparatur desa, kerjasama Baznas perlindungan pengurus, relawan, dan non ASN lingkup Kemenag dan selanjutnya di tahun ini perlindungan petani rentan, manfaat perlindungan yang dijaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 Juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 Juta. Sejak tahun 2021, BPJamsostek telah melakukan pembayaran jaminan kematian dan beasiswa bagi anak sebanyak 18 kasus dengan total Rp1.016.800.000,” jelasnya.(rhm)

  • Bagikan