Jasa Raharja Palopo Cover Biaya Pengobatan dan Santunan Kecelakaan Ambulance di Malili

  • Bagikan

PALOPO — Kecelakaan yang terjadi antara mobil ambulance pengantar jenasah dengan truk yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Ahad 20 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wita, mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.
Korban tersebut bernama Tehenris Daud, usia 23 tahun, dan 4 orang korban lainnya luka-luka. Atas nama Kamaruddin (36), Nini Suriani (29), Jaka Surya (25), dan Ilham (28).
Korban meninggal diketahui beralamat Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Jenazah yang sempat disimpan di RSUD I Lagaligo Wotu, dibawa ke daerah asalnya. Sementara ke 4 korban luka-luka telah dijaminkan oleh pihak Jasa Raharja Perwakilan Palopo melalui garansi letter kepada pihak Rumah Sakit Lagaligo Malili.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Palopo yang membawahi Tana Luwu dan Toraja, Roy Januar mengungkapkan, dengan jaminan ini maka biaya perawatan selama di rumah sakit akan dijaminkan Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sedangkan korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 50 Juta kepada ahli waris di Kota Makassar.
Lanjut Roy, adapun empat korban luka-luka yang sedang dirawat di RSUD Wotu ada yang beralamatkan di daerah Mawasangka, Buton Tengah Sulawesi tenggara. Lalu, satu orang beralamt daerah Oksibil, Kabupaten Pegunugan Bintang, Papua, dan satu orang Kelurahan Maccini Makassar.
Santunan kecelakaan ini sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Juga UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
“Korban kecelakaan ambulance dan truk telah kami pantau dan kami data untuk korban meninggal dunia dan luka-lukanya pada Ahad. Para korban luka-luka kami berikan Garansi Letter di Rumah Sakit I Lagaligo Wotu Luwu Timur. Dan korban meninggal dunia akan kami serahkan santunan kepada ahli waris korban sesuai identitas ahli waris di Kota Makassar,” pungkas Roy.
Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil ambulance nopol DD 7503 AC yang sedang membawa jenazah bertabrakan dengan truk DP 8394 CG di Jalan Poros Trans Sulawesi, tepatnya di Cerekang, Desa Manurung, Malili, Ahad 20 Februari 2022.
Dalam peristiwa itu, sopir ambulance, Muh Ilham Firmansyah Rahman (23) yang merupakan warga Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar tewas. Sementara korban lainnya yakni satu sopir bantu dan 3 pendamping jenazah mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Wotu.
Sementara sopir truck DP 8394 CG Alfian (18) warga Kabupaten Sidrap sudah diamankan di Polres Luwu Timur.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Siswaji mengatakan kronologi kejadian itu berawal saat Truck DP 8394 CG bergerak dari arah Sorowako menuju Sidrap dengan kecepatan sedang.
Kemudian ambulance DD 7503 AC yang bergerak dari arah Makassar menuju Kabupaten Buton dengan kecepatan tinggi.
“Sopir ambulance tidak dapat menguasai kendaraannya oleng ke kanan menabrak mobil truk sehingga terjadilah lakalantas,” kata Iptu Siswaji.
Kasat Lantas mengatakan, dalam Ambulance terdapat 6 muatan, di antaranya sopir utama, Tehenris Daud, (23) Warga Manggala, Kota Makassar. Kemudian, 4 orang dan 1 jenazah, diantaranya Ilham (sopir bantu) warga Kelurahan Maccini, Kota Makassar, Kamaruddin (36) Warga Buton Tengah, Jakasurya (25) warga Buton Tengah, dan Nining Suryani (29) Warga Buton Tengah.
Humas RSUD I La Galigo Luwu Timur, Asis saat dikonfirmasi mengatakan, sopir ambulance dalam insiden tersebut meninggal dunia.(idr)

  • Bagikan