Hibah Tanah Pembangunan Rutan di Mengkendek, DPRD Tana Toraja Minta Ditinjau

  • Bagikan

Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja terkait permohonan hibah tanah kepada Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulsel untuk rencana pembangunan Rutan Kelas II B Makale di Lembang Rante Karua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja di Ruang Rapat Paripurna, Kota Makale, Selasa (22/2/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Rencana pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Makale di Lembang Rante Karua, Kecamatan Mengkendek diminta agar ditinjau kembali.

Hal itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja sesuai hasil rapat paripurna tentang permohonan hibah tanah kepada Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulsel.

DPRD Tana Toraja merekomendasikan agar dilakukan peninjauan sebelum disetujui pembangunan Rutan Kelas II B Makale.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Evivana Rombedatu dan dihadiri sejumlah anggota DPRD yang mengusulkan agar ditinjau terlebih dulu.

Salah satunya Anggota DPRD Fraksi Golkar, Kendek Rante menyampaikan tanggapan agar untuk menghindar hal-hal yang tidak diingankan suatu saat.

“Seharusnya sebelum diberikan persetujuan terhadap lahan itu, terlebih dulu kita bersama meninjau lokasi, karena jangan sampai kesalahan yang lalu terulang kembali,” ujar Kendek, Selasa (22/2/2022).

Sementara itu Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi juga memberikan dua rekomendasi sebelum rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap hibah tanah tersebut.

“DPRD perlu melakukan peninjauhan ke lokasi atau lahan yang akan dihibahkan, harus hadirkan BPN Tator, DPAKD, Kepala Rutan, Camat, Lurah dan perwakilan pemilik lahan,” tuturnya.

Welem juga rekomendasi agar peninjauan dilaksanakan secepat mungkin mengingat waktu sangat mepet. (Risna)

  • Bagikan