Pernah Dipenjara 3 Tahun Kasus Narkotika, Tukang Ojek di Makale Kembali Ditangkap

  • Bagikan

Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial YB di Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Selasa (22/2/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja menangkap pelaku berinisial YB sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

Penangkapan atau TKP berlangsung di Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang, SH mengatakan, penyelidikan pelaku YB merupakan residivis, dan mengakui pernah terjaring narkotika pada tahun 2013, dan bebas tahun 2016 lalu dari Rutan Kelas II B Makale.

Pengrebekan terharap YB, Selasa (22/2/2022) pagi ditemukan barang bukti dua buah sachet narkoba jenis shabu golongan seberat 1,62 gram satu di saku celananya.

“Pagi ini kami bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan, YB berhasil dibekuk beserta barang bukti,” ujar Gerianto.

Lanjut Gerianto menyampaikan YB dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp. 1 Miliar.

YB sebagai warga Makale berprofesi sebagai tukang ojek mendapatkan barang haram tersebut dari luar kabupaten dengan harga Rp. 2 juta.

“Ia juga mengakui barang yang dia terima saat penangkapan akan dikonsumsi sendiri,” pungkas Gerianto.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Risna)

  • Bagikan