KKLR akan Fokus Mengurus Luteng

  • Bagikan

* Prosesnya sudah Sampai ke DPR-RI dan Masuk Desartada 2016-2025

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPP-KKLR) baru akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) usai lebaran Idul Fitri, awal Mei 2022 mendatang. Namun demikian, organisasi Wija To Luwu (WTL) tersebut sudah mempersiapkan program kerja (Proker) strategisnya.

Menurut Ketua Umum Terpilih KKLR, H Arsyad Kasmar SH yang dihubungi Palopo Pos, Senin, 21 Februari 2022 malam lalu, program strategis tersebut yakni mengurus pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah (Luteng).
”Kita akan fokus dulu mengurus Luteng. Setelah itu, melangkah ke program berikutnya yakni mengurus pembentukan DOB Provinsi Tana Luwu,” sebut Arsyad.

Sementara Pejuang Luteng, Listan Cr yang dihubungi Palopo Pos, Selasa, 22 Februari 2022 mengatakan, perjuangan Luteng patut diprioritaskan karena usulan DOB Luteng sudah sampai pada tahap pengesahan RUU pada periode DPR RI yang lalu. Juga sudah ada usulan diskresi Gubernur Sulsel tentang DOB Luteng.

Apalagi, Luteng sudah masuk draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) tahun 2016-2025.
Terkait hal itu, lanjut Listan, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Luwu Dr H Basmin Mattayang, Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak, dan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali terkait tindak lanjut DOB Luteng.

Mengingat perjuangan DOB Luteng belum selesai lebih 10 tahun, telah banyak memakan korban masyarakat dan telah menghabiskan banyak anggaran dalam prosesnya yang panjang. Kemudian, usulan DOB Luteng sudah sampai pada tahap pengesahan RUU pada periode DPR RI yang lalu. Dan usulan diskresi Gubernur Sulsel tentang DOB Luteng.

Lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu pula diperhatikan. Yakni desakan masyarakat Luwu dan perkembangan politik nasional, serta desakan daerah-daerah ke pemerintah tentang Pemekaran daerah, peluang dicabutnya moratorium DOB dengan kumulatif terbuka terbatas, dan telah disahkannya agenda Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) DPR-RI tahun 2022 tentang pengajuan RUU Kumulatif Terbuka Pembentukan Daerah Provinsi dan Kab/Kota.

”Terkait hal tersebut diharapkan kepada masing-masing yang bersangkutan (Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Luwu), untuk melakukan pertemuan konsolidasi dengan mendatangi atau menghadirkan Gubernur Sulsel untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti pembentukan DOB Luteng,” terang Listan. (ikh)

  • Bagikan