Bawa Sabu, Penghuni Rumah Kos Ditangkap

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BINTURU–Sat Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap seorang terduga dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos, Jl Ahmad Razak, Kota Palopo, Rabu 23 Februari 2022 dini hari.

Terduga berinisial IC, berusia 36 tahun, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset sabu dan satu unit handphone android. Selanjut polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan tiga saset sabu di rumah pelaku. Sabu itu diselipkan ke dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan mengatakan pelaku ditangkap atas informasi yang diterima dari masyarakat. “Saat dilakukan penyelidikan, benar pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang,” kata Budiawan, Kamis 24 Februari siang kemarin.

Lanjut Budiawan, adanya sejumlah barang bukti maka pelaku ditahan dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1,) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Guna pengembangan kasus, terduga kini menjalani proses pemeriksaan intensif. Dan semua barang bukti sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan tes urine. Pula diduga kuat terduga sering bertransaksi di rumah kos itu,” tandas Budiawan. (him)

  • Bagikan